Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan Akan Diputuskan Pekan Depan

9 Agustus 2018 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto:  ANTARA FOTO/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memutuskan untuk memberikan dana talangan pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada pekan depan. Hal ini dilakukan setelah adanya audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
Keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp 9,75 triliun pada 2017, begitu juga pada 2016 yang mengalami defisit sebesar Rp 9,7 triliun. Defisit tersebut terus bertambah hingga saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihak BPKP tengah melakukan audit internal pada BPJS Kesehatan. Pemerintah pun baru akan mengambil keputusan setelah hasil audit tersebut selesai dilakukan pada pekan depan.
"Kita tunggu aja dulu satu minggu ya, atau dalam waktu dekat ini BPKP akan menyampaikan kepada kami dan kami akan melihat angkanya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/8).
Adapun tujuan dari audit tersebut juga untuk melihat secara detail tagihan yang sudah dibayarkan pemerintah sampai tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kami juga ingin melihat polanya selama ini ke belakang, sehingga kami juga bisa melihat sebetulnya tren dari masyarakat dalam menggunakan fasilitas kesehatan itu seperti apa," jelasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris juga masih menunggu keputusan pemerintah untuk memberikan dana talangan. Namun pihaknya menegaskan, selama ini selalu menyusun rencana keuangan secara maksimal.
"Kami menyusun rencana kerja tahunan yang disusun bersama dengan menteri kesehatan, Menkeu (menteri keuangan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), semua sudah. Pada akhirnya diputus di peraturan menteri, semua tanda tangan," katanya.