Danai 587 Proyek di 2018, Pemerintah Akan Terbitkan Sukuk Rp 22,5 T

22 Desember 2017 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kementerian Keuangan (Foto: Kemenkeu Foto/Langgeng)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kementerian Keuangan (Foto: Kemenkeu Foto/Langgeng)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk untuk pembiayaan berbagai proyek di tahun depan. Nilai penerbitan sukuk tersebut terus bertambah setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, pada tahun 2018 pihaknya akan menerbitkan sukuk senilai Rp 22,5 triliun. Angka ini meningkat Rp 6 triliun dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 16,5 triliun.
"Daru sisi pagu anggaran Rp 16,5 triliun di 2017 menjadi Rp 22,5 triliun di tahun depan," ujar Suminto di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/12).
Adapun pagu anggaran sukuk tersebut akan digunakan untuk membiayai 587 proyek di seluruh provinsi di Indonesia. Pembiayaan yang paling besar adalah untuk 111 infrastruktur jalan dan jembatan Bina Marga dengan nilai sebesar Rp 7,5 triliun.
Penukaran Uang Dolar dan Rupiah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penukaran Uang Dolar dan Rupiah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Secara rinci, pembiayaan sukuk tersebut akan digunakan untuk 15 proyek infrastruktur perkeretaapian sebesar Rp 7 triliun; 144 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahan, pengelolaan embung, drainase sumber daya alam sebesar Rp 5,28 triliun; 8 proyek embarkasi haji sebesar Rp 350 miliar; 34 sarana fasilitas perguruan tinggi keagamaan islam dan 32 madrasah di lingkungan Dirjen Pendidikan Agama Islam sebesar Rp 1,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sukuk juga akan membiayai 245 proyek pembangunan rehabilitasi balai nikah dan haji sebesar Rp 355 miliar; 3 proyek proyek taman nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 51 miliar; 2 proyek pengembangan gedung perguruan tinggi di Ristek Dikti sebesar Rp 315 miliar; 1 proyek pengembangan laboratorium Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebesar Rp 50 miliar, dan 2 proyek pembangunan laboratorium LIPI sebesar Rp 120 miliar.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan sukuk merupakan alternatif pembiayaan negara yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar syariah. Selain itu juga menciptakan benchmark pasar keuangan syariah di dalam maupun luar negeri.
"Jadi tujuan menerbitkan SBSN itu mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar syariah, menciptakan benchmark pasar keuangan syariah di dalam dan luar negeri, memperluas basis investor, dan memberikan alternatif investasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT