Dari 113 Fintech Terdaftar, Baru 5 Perusahaan yang Dapat Izin OJK

16 Mei 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 113 penyelenggara financial technology (fintech) lending atau atau pembiayaan berbasiskan teknologi yang berstatus terdaftar di OJK. Sebanyak 5 perusahaan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Dari kelima fintech adalah yang dimaksud, empat di antaranya adalah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Keempat fintech tersebut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO).
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas APFI Tumbur Pardede mengatakan, mereka mendapatkan perizinan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu, 15 Mei 2019. Sementara satu fintech yang lebih dulu mendapatkan izin di OJK adalah Danamas milik Sinarmas Land.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberikan izin usaha sebagai Fintech Lending kepada empat anggota AFPI. Kami juga mengapresiasi kepada empat anggota kami yang berhasil memperoleh izin OJK setelah melalui serangkaian proses panjang demi memastikan industri Fintech Lending dibangun dengan infrastruktur yang kuat,” kata Tumbur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
Tumbur menjelaskan, AFPI juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah memberikan kepercayaannya sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dari Fintech Lending. Dengan diperolehnya izin usaha kepada penyelenggara yang sudah terdaftar ini, menjadi jaminan bahwa industri Fintech Lending semakin dapat diandalkan.
”Tak lupa, kami mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana memanfaatkan Fintech Lending, pilihlah penyelenggara yang sudah menjadi anggota AFPI yang tentunya sudah terdaftar di OJK,” tuturnya.
Tumbur menjelaskan, keempat perusahaan yang mendapatkan izin dari OJK ini telah mengurusnya sejak 2 tahun lalu. Dia mengungkapkan, perolehan izin ini bukan hal yang mudah tapi juga bukan sesuatu yang sulit dicapai.
Bagi para anggota AFPI lainnya yang masih berstatus terdaftar di OJK, perolehan izin usaha kepada empat penyelenggara ini menandakan kepastian bagi industri ini dalam hal perizinan dari OJK. Perizinan ini diperoleh sepanjang para penyelenggara melaksanakan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan berjalan dengan standar operasi yang tinggi sesuai dengan Pedoman Perilaku AFPI.
ADVERTISEMENT
”Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses, maka perizinan usaha sebagai penyelenggara Fintech Lending akan diperoleh. Dengan demikian perizinan kepada empat anggota AFPI ini menjadi contoh dan penyemangat bagi anggota lainnya yang masih berstatus terdaftar untuk meningkatkan statusnya menjadi berizin. Tentunya dengan menjalankan proses yang ditentukan OJK,” kata Tumbur.
com-Ilustrasi Financial Technology Foto: Shutterstock
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah menambahkan, perolehan izin usaha oleh empat penyelenggara Fintech Lending ini sekaligus menjadi langkah maju bagi industri khususnya bagi pelaku usaha Fintech Lending. "Kita berharap proses ke depannya dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap terjaga dan bahkan lebih baik secara kualitas," ujarnya.
"Izin usaha kepada empat anggota AFPI ini menjadi angin segar bagi para anggota AFPI yang masih berstatus terdaftar dalam menempuh proses perizinan. Juga menandakan industri ini tumbuh semakin kokoh, kepastian usaha semakin tinggi, dan dapat semakin meningkatkan kepercayaan dari investor/lender dan masyarakat umumnya. Lebih jauh kelima platform Fintech P2P Lending berizin ini akan menjadi contoh dan tempat belajar bagi anggota lainnya,” lanjut Kuseryansyah.
ADVERTISEMENT
Izin usaha ini diakuinya menandakan bahwa kolaborasi antara penyelenggara Fintech Lending, dan lembaga pendukung lainnya seperti digital signature, credit scoring, asuransi dan perbankan semakin baik, bukan hanya Fintech Lending yang siap menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan pedoman perilaku AFPI, mitranya juga siap.
“Ini juga menandakan dukungan dan sinergi antara regulator dan asosiasi semakin kuat," ujar Kuseryansyah.