Darmin: Devisa Hasil Ekspor Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

16 November 2018 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XVI untuk mendorong investasi asing masuk ke dalam negeri. Salah satu kebijakan yang diperluas adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE) bagi Sumber Daya Alam (SDA).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan juga untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD). Pemerintah menganggap, CAD bisa lebih buruk apabila tidak semua DHE dimasukkan dan ditempatkan di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Adapun pengaturan DHE pada saat ini hanya mewajibkan DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan di dalam SKI. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mewajibkan untuk memasukkan dan menyimpan DHE di SKI.
"Kewajiban ini tidak perlu diberlakukan untuk seluruh komoditas ekspor, karena jumlah nilai ekspornya lebih kecil dari nilai impor. Untuk itu, pengaturan kewajiban ini nantinya hanya diberlakukan untuk komoditi hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar dari pada impor," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resmi, Jumat (16/11).
ADVERTISEMENT
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian nasional.
Dalam kebijakan baru, DHE dari ekspor SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam SKI dan ditempatkan dalam Rekening Khusus pada Bank Devisa. Penempatan DHE dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (tengah) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (tengah) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada Bank Devisa diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah, yaitu satu bulan 7,5 persen, tiga bulan 5 persen, enam bulan atau lebih nol persen.
Sementara bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam mata USD), yaitu satu bulan 10 persen, tiga bulan 7,5 persen, enam bulan 2,5 persen, dan lebih dari enam bulan nol persen.
ADVERTISEMENT
DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/dividen, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.
Pinjaman dari luar negeri yang dibuat oleh pemilik DHE SDA wajib dibuat dalam kontrak pinjaman. Selain itu, penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke Bank Devisa dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP DHE SDA diterbitkan.
Pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementeriam Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, menggunakan DHE tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Devisa dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Darmin.
ADVERTISEMENT