Darmin: DP 0 Persen Tak Signifikan Dorong Pertumbuhan Kredit di 2019

11 Januari 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto:  Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membebaskan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan atau multifinance tak akan signifikan mendorong pertumbuhan kredit yang ditargetkan mencapai 13 persen di tahun 2019 ini.
ADVERTISEMENT
Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 tersebut menyatakan, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen.
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk sepeda motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan tersebut yang melakukan praktik tanpa DP untuk kredit kendaraan bermotor. Sehingga hal ini tak akan berdampak signifikan.
"Ya kalau bisanya ada juga lah dampaknya, tapi ya enggak besar-besaran amat juga. Karena selama ini kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang enggak pakai DP, dari dulu sudah lama," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dampak dari diberlakukannya DP nol persen untuk kendaraan bermotor ke konsumsi rumah tangga juga tak akan signifikan. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu bilang, adanya beleid tersebut hanya menambah jenis pembiayaan kredit saja.
Dealer Motor di Kawasan Jakarta. (Foto: Abdul Latief/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dealer Motor di Kawasan Jakarta. (Foto: Abdul Latief/kumparan)
"Ini menambah jenis pembiayaan, itu saja. Kalau soal skemanya, finance company beda dengan bank. Kalau bank dia enggak mau tanpa DP, karena dia enggak mau repot-repot mengenal ini siapa nih," jelasnya.
Dalam beleid OJK tersebut, perusahaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, masih diharuskan menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Begitu juga perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.