Darmin Kesal INACA Lapor ke Ombudsman soal Penurunan Tiket Pesawat

15 Juli 2019 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kesal mengetahui Asosiasi perusahaan penerbangan nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait aturan harga tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
Aduan maladministrasi tersebut terkait diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106/2019 yang menurunkan Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Beleid yang disahkan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019 tersebut menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen hingga 16 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dengan nada kesal menanggapi pertanyaan para media mengenai hal tersebut.
"Enak aja," ujar Darmin dengan nada tinggi di kantornya, Jakarta, Senin (15/7).
Namun demikian, Darmin enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Bahkan saat para media menanyakan hal lain, Darmin langsung bergegas masuk ke lift menuju ruang kerjanya dengan wajah kesal.
Kekesalan Darmin tersebut cukup beralasan. Sebab sebelum memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas hingga 16 persen, Darmin pernah menuturkan hal tersebut sudah berdasarkan kesepakatan dengan semua pihak, baik pemerintah maupun maskapai.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain," kata Darmin saat konferensi pers, Senin (13/5).
com-Tiket Pesawat Murah Foto: Shutterstock
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, aduan INACA soal maladministrasi yang dilakukan Kemenhub telah diterima lembaganya pada akhir pekan lalu. Alvin mengatakan, Ombudsman akan memverifikasi soal laporan tersebut.
"Semua laporan itu diverifikasi dulu. Diverifikasi kelengkapan formil substansinya, apakah itu kewenangan Ombudsman atau bukan. Setelah lolos verifikasi baru diserahkan kepada tim teknis," ujar Alvin ketika dihubungi kumparan.
Alvin mengatakan, verifikasi yang dilakukan Ombudsman sudah selesai. Sehingga, selanjutnya Ombudsman akan melakukan klarifikasi terkait peraturan, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, hingga membuat langkah-langkah korektif.
ADVERTISEMENT
"Kalau ternyata proses pembuatannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan tersebut bisa batal secara hukum. Tapi ini kan dugaan, kami harus mempelajari. Belum tentu dugaan itu terbukti," papar dia.