Darmin: Merombak Undang-undang Itu Berat

21 Februari 2019 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah strategi demi mendongkrak peringkat Ease of Doing Bussiness (EoDB) atau kemudahan berbisnis di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahkan menyebutkan, ada kemungkinan pemerintah tak hanya mengubah kebijakan namun juga hingga mengubah Undang-undang.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tidak menampik bahwa mengubah Undang-undang merupakan hal yang tidak mudah.
“Tapi itu tidak bisa sekarang. Iya tapi untuk mengubah undang-undang itu berat,” ungkap Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (21/2).
Meski tak menyebut secara rinci, Darmin menyatakan, ada beberapa UU yang ternyata sedang ditinjau untuk diubah. “Banyak,” tambahnya singkat.
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Menurut Darmin, masih ada banyak strategi yang tengah didiskusikan pemerintah, terutama soal prosedur dalam memulai bisnis. Dalam memulai bisnis, ada banyak perizinan dan berkas yang harus diurus.
“Ya masih banyak. Tadi itu kami lebih banyak bicarakan soal starting bussiness procedure, seperti pengurusan nama perusahaan dan notaris,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bank Dunia pernah merilis peringkat Ease of Doing Bussiness atau kemudahan bisnis di Indonesia meningkat. Pada Oktober 2016, Bank Dunia melaporkan peringkat kemudahan bisnis di Indonesia naik 15 poin dari 106 ke 91.
Kemudian di November 2017, Bank Dunia kembali merilis peringkat kemudahan bisnis di Indonesia naik 19 poin dari 91 ke 72. Mengacu pada dua kali kenaikan peringkat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang target tinggi peringkat kemudahan bisnis harus naik ke peringkat 40. Ternyata bukannya naik, peringkat kemudahan bisnis di Indonesia malah turun. Pada November 2018, Bank Dunia merilis peringkat kemudahan bisnis di Indonesia turun dari 72 ke 73.