news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Darmin: Pemerintah dan BI Tak Atur Bitcoin

15 Februari 2019 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darmin Nasution, di acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Darmin Nasution, di acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mata uang kripto atau cryptocurrency saat ini sudah bisa diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 yang ditandatangani 8 Februari 2019. Aturan ini membuat status Bitcoin Cs, dapat diperdagangan secara resmi di Indonesia.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah saat ini tidak mengatur secara keseluruhan Bitcoin Cs.
"Bank Indonesia pun enggak mengatur secara uang, tapi secara uang kripto sebagai currency. Itu bursa berjangka yang tertarik ngurusin, bukan pemerintah secara keseluruhan," katanya saat ditemui di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Dewi Rachmat K/kumparan
Darmin juga mempersilakan masyarakat yang tertarik untuk membeli uang digital lewat bursa berjangka. Menurutnya, selama Bitcoin Cs tidak dijadikan sebagai pembayaran secara umum, maka siapa saja bebas membelinya.
ADVERTISEMENT
"Itu kan bukan sebagai alat pembayaran, kalau mau beli yah beli saja. Enggak ada apa-apanya kok di dalam. Selama itu bukan uang yah dibiarkan saja diperdagangkan, tapi kalau untuk pembayaran, nanti dulu. Kita buang kertas saja udah buat pusing, masih mau ngomong Bitcoin," tuturnya.
Dalam peraturan setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal sebesar Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun.
Di sisi lain, untuk pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto harus memberikan dana modal awal yang disetor sebesar Rp 1 triliun dan saldo modal akhir sebesar Rp 800 juta. Modal awal tersebut merupakan modal terbesar yang harus disetorkan bursa berjangka untuk melakukan perdagangan komoditas.
ADVERTISEMENT