Darmin Targetkan Solusi Tiket Pesawat Murah Paling Lambat September

9 Agustus 2019 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menargetkan solusi tiket pesawat murah rampung di bulan September.
ADVERTISEMENT
Hal ini ia sampaikan setelah mengadakan rapat dengan sejumlah stakeholder seperti Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti. Hanya saja, dia enggan menyebut detail bagaimana skema solusinya nanti.
“Kita sedang cari solusi menyeluruh, tapi saya belum bisa jelaskan. Yah enggak tahu lah di bulan September atau seterusnya, pada waktunya akan kita sampaikan,” katanya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/8).
Dia menyebut, saat ini mereka sedang mencari solusi dari tiket pesawat murah, namun belum ada bahan yang cukup. Darmin mengakui hingga saat ini skema tiket murah ini masih tetap berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (kanan) hadiri rakor pembahasan harga tiket pesawat. Foto: Zaki/Humas Kemenko Perekonomian
“Masih berlaku kok. Kementerian Perhubungan itu punya record nya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pemerintah menyebut akan menghentikan kebijakan kewajiban bagi maskapai untuk memberikan diskon tiket pesawat pada hari dan jam tertentu. Sebab, kewajiban tersebut dinilai membebani maskapai.
Darmin mengatakan, sebagai gantinya pemerintah akan menerbitkan aturan baru mengenai penerapan tarif tiket pesawat. Kebijakan ini diklaim akan tetap membuat harga tiket pesawat murah.
Saat ini, maskapai low cost carrier (LCC) diwajibkan menerapkan tarif 50 persen lebih murah dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Adapun diskon tersebut ditetapkan untuk jadwal penerbangan pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat. Diskon itu hanya berlaku untuk 30 persen dari total keseluruhan kursi yang tersedia dalam satu pesawat.