Darmin: Usaha Warnet dan Pengupasan Umbi Tak Bisa Dikuasai Asing

19 November 2018 15:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Ke-XVI, termasuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada 54 bidang usaha. Namun, tak semua bidang usaha tersebut bisa 100 persen dikuasai asing melalu penanaman modal asing (PMA).
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada sejumlah bidang usaha yang dikeluarkan dalam DNI hanya untuk mempermudah perizinan. Salah satunya bidang usaha Warung Internet (warnet). Darmin mengatakan, usaha Warnet tak akan dibuka untuk asing karena nilai investasinya tak sampai Rp 10 miliar.
"Ini (warnet) tidak mungkin PMA, karena batasan PMA ini modalnya minimum Rp 10 miliar. Ini kan kelas kegiatan ukurannya enggak sampai Rp 10 miliar, bahkan Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar pun enggak sampai," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (18/11).
Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp 10 miliar dengan beberapa ketentuan.
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu pun menegaskan, bidang usaha warnet dikeluarkan dari DNI lantaran pemerintah ingin mempermudah pengurusan perizinan pada usaha tersebut. Nantinya, investasi di warnet tak pelru lagi izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Dia ini (warnet) ditetapkan penyederhanan perizinannya, yaitu tidak perlu lagi minta izin BKPM," jelasnya.
Selain warnet, bidang usaha seperti industri pengupasan dan pembersihan umbi juga tak akan dibuka untuk asing. Hal ini karena nilai investasi pada sektor tersebut yang masih di bawah Rp 10 miliar.
"Dia dikeluarkan dari DNI bukan karena mengundang asing. Siapa juga yang ngundang asing untuk ngupas umbi-umbian? Dia dikeluarkan untuk penyederhanaan izin, dia enggak pelru lagi ke BKPM," ujarnya.
ADVERTISEMENT