Data OJK: Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 25,92 T hingga Januari 2019

27 Februari 2019 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Mikro Forum Mendorong Sinergi Lembaga Keuangan dan Fintech, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Mikro Forum Mendorong Sinergi Lembaga Keuangan dan Fintech, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyaluran pinjaman industri financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online mengalami perkembangan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Alvin Taulu menyampaikan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman online hingga Januari 2019 ini telah mencapai Rp 25,92 triliun.
"Ada 99 fintech yang (saat ini) terdaftar di OJK, bisnis modelnya macam-macam. Ada pertanian, perikanan, perumahan, khusus UMKM skala khusus. Bahkan ada yang khusus ke pulsa, logistik, dan berbagai macam bisnis ada dengan segmentasi market yang ada," katanya di Diskusi Mikro Forum Mendorong Sinergi Lembaga Keuangan dan Fintech di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/2).
Alvin menambahkan keberadaan fintech P2P tak dipungkiri menjadi hal yang penting dan relevan bagi masyarakat. Pasalnya, fintech P2P mampu merambah pasar yang tidak terjangkau bank (unbankable) serta bisa diakses dengan mudah.
ADVERTISEMENT
"Bisnis modelnya sangat menarik, fintech P2P bisnis model sangat sederhana, mempertemukan pemberi pinjaman dan borrower," imbuh dia.
Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan menambahkan pesatnya fintech P2P dengan berbagai variasi bentuk memang kian terasa setelah adanya gejeolak perekonomian dunia pada 2018 lalu. Namun sebetulnya, kata dia, fenomena fintech sebetulnya telah mulai dikenal di Indonesia tahun 2013 lalu berupa startup. Kemudian, fintech lending pada 2015 hingga saat ini.
Diskusi Mikro Forum Mendorong Sinergi Lembaga Keuangan dan Fintech, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
"Data riset OJK tahun 2016 menunjukkan masih tingginya gap pendanaan di Indonesia yaitu sebesar Rp 988 triliun per tahun. Kebutuhan pendanaan Rp 1.649 triliun hanya mampu dipenuhi oleh lembaga keuangan sekitar Rp 660 triliun," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ia menekankan keberadaan fintech P2P tidak bisa dipertentangkan dengan lembaga keuangan resmi seperti bank. Sebab, pengembangan keduanya mesti saling menguntungkan dan terkait.
Maka dari itu, kata dia, pemerintah ke depan mesti merespons perkembangan fintech P2P ini dengan peta jalan dan aturan yang jelas.
"Pesatnya fintech di Indonesia masih ada hal yang perlu disempurnakan, sesuai dengan aturan presiden nomor 74 tahun 2017 tentang peta jalan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik," sebutnya.
"Kami tidak memandang fintech lending sebagai kompetitior bank, karena segmennya beda. Kami melihat banyak yang bisa disinergikan antara fintech dan bank (ke depannya)," pungkasnya.