Daya Beli Petani Naik di Penutup Tahun 2018
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
NTP menunjukkan nilai tukar dari produk-produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga, termasuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
"Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) naik sebesar 0,54 persen, lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,50 persen," kata Kepala BPS Suharyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1).
Kenaikan NTP Desember 2018 dipengaruhi oleh peningkatan subsektor tanaman pangan dan peternakan, masing-masing sebesar 0,75 persen dan 0,17 persen. Sedangkan yang mengalami penurunan yaitu subsektor hortikultura sebesar 0,02 persen, tanaman perkebunan rakyat 1,16 persen, dan perikanan 0,04 persen.
NTP Provinsi Maluku mengalami kenaikan tertinggi sebesar 0,81 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Sulawesi Barat mengalami penurunan terbesar yakni 2,34 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Suhariyanto, hal tersebut tak terlepas dari terjadi inflasi perdesaan sebesar 0,58 persen pada Desember 2018. Hal ini disebabkan oleh naiknya indeks di seluruh kelompok penyusunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT), terutama kelompok bahan makanan.
"Karena di Desember juga inflasi di perdesaan naik 0,58 persen, jadi memang mempengaruhi (NTP)," tambahnya.