Dear Pembeli Meikarta, Kalian Bisa Lho Tarik Kembali Seluruh Investasi

23 Oktober 2018 7:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat menjadi sorotan setelah adanya dugaan suap pengurusan izin. Sebagian konsumen pun mempertanyakan kelanjutan proyek ini ke pengembang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kondisi tersebut, Pengamat Hukum Bisnis Hazmin Andalusi, menegaskan sah-sah saja jika pelanggan menarik kembali investasinya. Dengan catatan, perusahaan sudah mengingkari janji yang telah ditetapkan di perjanjian awal (wanprestasi).
"Kalau masalah seperti itu perusahaan dalam perjanjian dia menjanjikan bangunan ini selesai dalm 1 tahun sudah serah kunci misalnya, tapi dia (perusahaan) belum (membangun) terlihat ya bisa untuk mengambil 100 persen. Bisa (jika) dalam perjanjian ingkar janji bisa saja," katanya kepada kumparan, Selasa (23/10).
Selain membenarkan penarikan investasi keseluruhan, Hazmin menambahkan untuk pelanggan yang ingin menarik seluruh investasinya maka mereka harus melalui jalur gugatan resmi. Artinya tidak bisa secara sepihak tiba-tiba meminta perseroan untuk mengembalikan kembali seluruh dana yang telah diinvestasikan.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
"Konsumen bisa saja melakukan melayangkan gugatan ke pengadilan. Gugatan wanprestasi. Kalau perusahan di sini ingkar janji nah itu bisa jadi dengan ini kita merasa rugi, kerugian materiil itu bisa dicantumkan dalam gugatan untuk meminta kepada hakim agar mengutus susuai kemauan konsumen maunya seperti apa," tambahnya.
Namun hingga saat ini, Hazmin menuturkan kasus Meikarta masih dalam tahap penyidikan. Artinya pelanggan diharapkan memastikan adanya kejelasan terkait status kasus Meikarta jika ingin menarik investasinya.
Selain itu, Hazmin menambahkan ke depan proyek Meikarta memiliki potensi untuk diberhentikan melihat adanya kendala pada perizinan.
"Bisa saja (diberhentikan) nah ini kita tunggu sanksi-saksi sesudah diperiksa (KPK) kalau memang kalau misal suap itu dilakukan oleh orang-orang yang berperan di korporasi untuk memenuhi korporasi, bisa saja (proyek dihentikan). Dalam hal ini pihak Lippo Grup. Itu bisa kena tindak pidana korporasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT