Defisit Pekerja, Jepang Akan Permudah Izin Kerja untuk Buruh Asing

4 November 2018 10:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rekrutmen tenaga kerja Indonesia oleh perusahaan Jepang. (Foto: Dok: Kementerian Ketenagakerjaan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rekrutmen tenaga kerja Indonesia oleh perusahaan Jepang. (Foto: Dok: Kementerian Ketenagakerjaan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Jepang akan melonggarkan izin bekerja bagi pekerja asing tanpa kemampuan khusus (blue-collar worker). Izin diberikan untuk sektor yang selama ini menghadapi defisit jumlah tenaga kerja. Seperti ditulis BBC, Minggu (4/10), Jepang dikenal sangat ketat dalam regulasi dan penerimaan pekerja asing.
ADVERTISEMENT
Bila disetujui parlemen, draf regulasi baru ini nantinya akan mengizinkan pekerja kasar asing untuk bekerja di sektor konstruksi, peternakan, dan kesehatan.
Pekerja dengan kategori visa pertama akan diizinkan bekerja selama 5 tahun dan membawa keluarganya. Syaratnya, mereka harus memiliki kemampuan tertentu dan menguasai Bahasa Jepang.
Pekerja dengan kemampuan lebih tinggi akan masuk sebagai penerima visa kategori kedua. Pekerja tipe ini akan diberikan kesempatan untuk mengajukan residency.
"Draf ini membutuhkan persetujuan dari parlemen dan mengahadapi kritik dari oposisi karena mereka mempertimbangkan pada besaran gaji dan tingkat kriminal," tulis BBC.
Menjawab kritik politisi dan dunia usaha, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menjelaskan reformasi imigrasi tidak berlaku menyeluruh. Jepang hanya akan menerima pekerja asing tertentu.
ADVERTISEMENT
"Mereka memiliki kemampuan khusus dan dapat bekerja segera untuk sektor yang memiliki keterbatasan pekerja. Hanya sektor tersebut yang membutuhkan mereka," ungkap Abe.
Ilustrasi pekerja Jepang (Foto: REUTERS/Kim Kyung-Hoon)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja Jepang (Foto: REUTERS/Kim Kyung-Hoon)
Generasi Tua dan Penurunan Populasi
Kemudahan ini diberikan karena pertumbuhan populasi di Jepang menurun dan memasuki generasi tua. Tingkat kelahiran di Jepang turun dari 2,1 persen pada tahun 1979 menjadi 1,4 persen pada tahun ini. Negeri Sakura ini juga tecatat memiliki tingkat harapan hidup tertinggi di dunia yakni mencapai usia 85,5 tahun. Dari total populasi 126,8 juta jiwa pada tahun 2017, mayoritas penduduk Jepang berada pada usia rentang 30-70 tahun.
Dengan generasi semakin menua dan rendahnya tingkat kelahiran, kota seperti Tokyo kita dihadapkan pada kondisi seperti sekolah yang sepi, tempat atau taman bermain yang hening, dan persawahan yang lebih banyak dikerjakan oleh buruh tua.
ADVERTISEMENT
Secara bertahap, Jepang memberikan izin tinggal dan izin kerja untuk pekerja asing. Kini, toko retail mulai banyak diisi oleh pekerja muda asal Nepal. Namun, secara legal mereka bekerja sebagai seorang pelajar dan peserta magang.