news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Demi Ibu Kota Baru, Pemerintah Rela Ganti Rugi Pohon Sukanto Tanoto

25 September 2019 7:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potret udara Kampung Nelayan di Kuala Samboja, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Potret udara Kampung Nelayan di Kuala Samboja, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan membayar ganti rugi atas pohon di dalam kawasan lahan konsesi yang terkena imbas dari pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Pembayaran kepada perusahaan yang mendapatkan konsesi atas lahan hutan tersebut tersebut bakal mengacu pada umur pohon saat penebangan dilakukan .
ADVERTISEMENT
Pohon Seperti Apa yang Dapat Ganti Rugi?
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan, pohon yang diganti rugi adalah pohon industri yang belum cukup umur untuk dipanen. Adapun masa panen pohon industri biasanya berkisar 3 hingga 4 tahun. Sementara untuk pengambilalihan lahan konsesinya, pemerintah tak perlu ganti rugi.
"Dan perlu diketahui konsesi itu tidak perlu dibayar (ambil alih lahannya). Tapi kalau ada pohon di atasnya, akan disesuaikan dengan umur pohonnya. Nanti kita bayarkan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/9).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil di Kantor Wakil Presiden. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Sementara untuk pohon yang sudah waktunya dipanen alias ditebang untuk diproduksi, tak akan diganti rugi. Sebab itu merupakan aktivitas produksi biasa si perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), umumnya pohon yang ditanam adalah akasia. Ini merupakan jenis pohon untuk bahan baku kertas.
Lahan Konsesi Sukanto Tanoto Akan Diambilalih
Dalam keterangannya, Sofyan tak menyebutkan nama perusahaan yang bakal menerima ganti rugi pohon atas pengambilalihan konsesi untuk lahan ibu kota baru. Tapi sebelumnya pemerintah telah menyatakan bahwa hingga saat ini ada satu lahan konsesi di kawasan hutan yang bakal diambil pemerintah. yaitu PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
Perusahaan itu merupakan mitra pemasok strategis dengan kontribusinya signifikan bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto Tanoto.
Pengusaha Sukanto Tanoto. Foto: FB @SukantoTanoto
Dari 161.127 hektare milik IHM di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bakal digunakan sebagai area ibu kota baru sebesar 47 ribu ha.
ADVERTISEMENT
Sofyan mengatakan, penebangan pohon nanti tak akan dilakukan sekaligus tapi bertahap sesuai kebutuhan pembangunan. Adapun pembangunan di lahan tersebut diputuskan oleh Kementerian PUPR berdasarkan desain final dari Bappenas.
"Kalau diambil dari sebuah perusahaan itu, katakan lah berapa puluh ribu. Tapi nanti tahap pertama 4 ribu pohon aja dulu. Pohonnya silakan ditebang dulu 4 ribu pertama. Jadi nanti pohon ditebang, tak akan ditanam lagi, sehingga nanti investasi yang dilakukan di pohonnya bisa dapatkan hasil. Jadi pemerintah sangat aware," kata dia.
Desain ibu kota baru Indonesia. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Sementara untuk lahan ibu kota baru yang merupakan kawasan nonhutan, pemerintah akan membelinya. Untuk menahan harga spekulan, pemerintah akan membekukan harganya sejak saat ini agar tak melambung saat dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Belum Ada Aturan untuk Ganti Rugi Pohon
Meski begitu, Sofyan menuturkan bahwa ganti rugi untuk pohon-pohon di lahan konsesi tersebut belum memiliki aturan formal. Ketentuan ganti rugi bukan berada di kementeriannya tapi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun Kementerian ATR/BPN melakukan survei atas tanah-tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan ibu kota baru.
Hingga saat ini, dari 180 ribu ha yang dibutuhkan, baru 40 ribu ha yang telah disurvei. Dari 40 ribu ha, sebanyak 61 persen merupakan kawasan hutan.
Survei dilakukan untuk memastikan lahan tersebut layak atau tidak dibangun ibu kota negara. Sofyan menargetkan penyelesaian survei pada 11 November 2019.