Dibobol Hacker, Pemilik Bitcoin Tuntut Perusahaan di AS Rp 3,26 T

20 Agustus 2018 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bitcoin. (Foto: REUTERS/Lucy Nicholson)
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin. (Foto: REUTERS/Lucy Nicholson)
ADVERTISEMENT
Pemilik mata uang digital (cryptocurrency) menuntut perusahaan telekomunikasi Amerika Serikat (AS), AT&T senilai USD 224 juta atau setara Rp 3,26 triliun (kurs USD 1 = Rp 14.585).
ADVERTISEMENT
Warga asal California tersebut memasukkan gugatan ke pengadilan karena hacker membobol uang digital, yakni bitcoin senilai USD 24 juta atau setara Rp 350 miliar. Sang hacker mencuri rekening bitcoin melalui ponsel korban. Pelapor menuding AT&T sebagai operator telekomunikasi lalai dalam menjaga keamanan data konsumen.
"Apa yang dilakukan AT&T seperti hotel memberikan kunci kamar dan kunci brankas kepada seorang pencuri yang memiliki identitas palsu untuk mencuri perhiasan tamu hotel," tulis berkas tuntutan terhadap AT&T ditulis CNBC, Senin (20/8).
Dalam gugatan setebal 69 halaman di Pegadilan Distrik Los Angeles, Michael Terpin sebagai korban menilai, AT&T memiliki niat berkerja sama dengan hacker.
ATM Bitcoin (Foto: AFP/Jack Guez)
zoom-in-whitePerbesar
ATM Bitcoin (Foto: AFP/Jack Guez)
"AT&T juga lalai, kemudian melanggar regulasi dan gagal memenuhi komitmen terhadap privasi," ungkap Terpin, yang kehilangan bitcoin senilai USD 24 juta.
ADVERTISEMENT
Tarpin, yang juga konsumen AT&T, menyebut token digital miliknya dicuri hacker melalui pemalsuan identitas digital di ponsel miliknya. Dalam 7 bulan, Tarpin menjadi korban 'perampokan' hacker sebanyak 2 kali.
Pada pembobolan pertama, Tarpin menduga hacker memperoleh data dirinya dari orang dalam perusahaan. Selanjutnya, nomor ponsel dan data dirinya dipakai mengakses rekening cryptocurrency miliknya.
Menanggapi tudingan ini, AT&T akan melakukan pembelaan di pengadilan.
"Kita membantah tudingan ini dan akan menampilkan sanggahan di pengadilan," tulis penjelasan AT&T.