Dikritik Apindo, Kemendag Tetap Gelar Lelang Gula Rafinasi 16 Januari

20 Desember 2017 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gula rafinasi. (Foto: dok. bisnisteger)
zoom-in-whitePerbesar
Gula rafinasi. (Foto: dok. bisnisteger)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan akan menggelar lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) pada pertengahan Januari 2018 mendatang. Lelang dilakukan agar industri makanan dan minuman baik skala besar maupun kecil bisa segera mendapatkan pasokan gula.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil di tengah kritik tajam kalangan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Regulasi ini kemudian disempurnakan Permendag Nomor 40 Tahun 2017.
"Sudah enggak diundur, kita sudah 2 kali loh diundurnya masa diundur lagi. Jadi, minggu ke-3 tanggal 16 Januari 2018," ungkap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (20/12).
Mengenai kritik tajam dari Apindo, Bachrul menegaskan, regulasi yang ada sekarang justru dibuat agar penyaluran gula rafinasi lebih cepat dan transparan. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mencegah kebocoran gula rafinasi di pasar dan menghilangkan praktik-praktik pengambilan keuntungan yang berlebihan dari perdagangan gula rafinasi.
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Ya memang kan itu perlu dipertanyakan kenapa perusahan besar tidak kena dampak kenapa harus protes? Mereka kan cuma mendaftarkan saja kalau Apindo masih belum menerima ini, itu pendapat Apindo. Tujuan dari lelang untuk semua pengusaha kecil sampai besar biar punya porsi yang sama, sekarang mereka bisa 1 ton, 100 ton. Sebetulnya ini belum dipahami oleh Apindo," paparnya.
ADVERTISEMENT
Bachrul menyatakan, bagi kalangan pengusaha yang mau mengikuti lelang caranya juga cukup mudah. Para calon pembeli baik dari IKM/UKM maupun perusahaan skala menengah ke atas tinggal mendaftar secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Melalui proses lelang, maka harga yang diperoleh perusahaan besar dan kecil akan relatif sama karena adanya pembentukan harga yang tercipta secara transparan.
"Justru dipermudah kenapa protes? hanya mendaftarkan saja," imbuhnya.
Tahun ini, kebutuhan gula rafinasi di dalam negeri mencapai 3,5 juta ton. Angka tersebut lebih tinggi bila dibandingkan kebutuhan gula konsumsi yang hanya 2,9 juta ton. Lantas bagaimana dengan kekhawatiran Apindo bila dengan sistem ini justru akan memudahkan rembesan gula rafinasi ke pasar tradisional?
ADVERTISEMENT
Menurut Bachrul, karena proses lelang menggunakan sistem online, maka semua tahapan lelang dan para pelakunya tercatat dan dapat diketahui publik. Sementara itu, dalam penyelenggaraan lelang juga diterapkan pengawasan dari hulu saat bahan baku diimpor, sampai ke hilir saat gula diperdagangkan dan didistribusikan, salah satunya dengan menggunakan e-Barcoding dan QR Code.
"Dengan sistem lelang dan semua orang harus memberi laporan, beli berapa ambil berapa, dimonitor. Kalau ada kebocoran di-barcod bisa ketahuan siapa yang bocorin," sebutnya.