Direktorat Pajak Perkuat Kerja Sama dengan OECD

26 Januari 2017 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penandatanganan Mou Ditjen Pajak dengan OECD. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kerja sama di bidang perpajakan dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Kerja sama ditandai dengan pembaruan nota kesepahaman antar dua lembaga di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Perancis, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD, Pascal Saint-Amans. Kerja sama meliputi peningkatan kapasitas perpajakan di berbagai bidang seperti penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, dan pemeriksaan perusahaan multinasional, dan UMKM.
“Kerja sama pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan, dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, dan model simulasi mikro penerimaan pajak," kata Ken dalam keterangan resminya.
Kerja sama ini dinilai akan memberikan manfaat dalam hal pertukaran informasi perpajakan. Tujuannya, untuk mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan dengan menempatkan kekayaan di luar negeri. "Hasil akhirnya adalah semakin kecilnya ruang bagi Wajib Pajak yang tidak patuh untuk menghindari pajak secara curang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ken mengatakan, pembaruan dan peningkatan kerja sama ini akan menguntungkan Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kapasitas pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani permasalahan perpajakan internasional. “Seperti pelarian pajak oleh perusahaan mulitnasional melalui skema Base Erosion Profit Shifting (BEPS).”