Dirjen Pajak Soal Anak Buahnya Kena OTT KPK: Ini Berat

20 April 2018 13:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyayangkan adanya salah satu pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT). Pelakunya bernama Ramli Anwar, petugas account representative (AR) yang meminta dana pelicin Rp 50 juta kepada wajib pajak.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat menyayangkan, ini sesuatu yang sangat berat kami hadapi," ujar Robert dalam media gathering di Lombok, NTB, Jumat (20/4).
Dia mengatakan, Ditjen Pajak sudah melakukan modernisasi sejak 2002, baik itu terkait kode etik, unit kepatuhan internal, membangun whistle blowing system, hingga membuat direktorat khusus kepatuhan internal. Namun menurut Robert, hal itu tak akan 100% ampuh menghapus adanya 'tangan-tangan nakal'.
"Sudah banyak yang dilakukan, tapi enggak akan 100% sistem itu menghapus ini. Ada direktorat khusus ini untuk membangun sistem, membangun internal. Tapi enggak ada sistem 100% menjamin," kata dia.
Robert juga menjelaskan, pelaku pemerasan tersebut bekerja atas inisatif sendiri dan bekerja secara mandiri. Sebagai AR, pelaku memang memiliki wewenang untuk mengimbau wajib pajak.
ADVERTISEMENT
"Ini pelaku tunggal, insiatif sendiri ngerjain sendiri. AR kan memang mengawasi di level supervisor awal mengenai komplain wajib pajak. AR berhak mengimbau, dia ada mandat untuk imbau, itu tools kami," jelasnya.
Di otoritas pajak, AR diawasi oleh sistem. Dan semua yang dilakukan bisa dilacak. Namun Robert menegaskan kembali bahwa sistem yang ada tak akan mungkin 100% menghapus perbuatan licik tersebut.
"Pengawasan AR ini, sistem ada, apa yang dilakukan bisa di-trace semua. IT semakin bagus, ability semakin tinggi, apakah sistem kita? Tapi kan ada saja yang bergerak kemana-mana," titur Robert.
Tak hanya itu, Robert juga mengimbau kepada wajib pajak untuk langsung melaporkan jika menrima tindakan atau perlakuan yang dorasa tak mengenakan dari petugas pajak.
ADVERTISEMENT
"Sekarang wajib pajak kalau diperas mulai lapor sih. Bisa ke Polda, ke kami. Lapor aja. Banyak caranya, kami ada whistle blowing system juga. Lapor saja," tambahnya.