Disebut Fintech Ilegal, Begini Klarifikasi Bitrexgo Solusi Prima

9 September 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Klarifikasi PT Bitrexgo Solusi Prima di Metro Coffee Bar. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Klarifikasi PT Bitrexgo Solusi Prima di Metro Coffee Bar. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 123 fintech ilegal atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Bitrexgo Solusi Prima (BSP). Ini merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring. Direktur Utama BSP, Dicky Surya Jaya, mengatakan setelah daftar tadi keluar, pihaknya langsung bertemu dengan OJK.
“Kita sebenarnya sudah bertemu dengan pihak OJK dan mereka memanggil kita. Mereka tanya dan kami diskusi memilih antara penjualan langsung atau trading forex,” katanya saat ditemui di Metro Coffee Bar, Jakarta, Senin (9/9).
Sebelumnya, BSP memang disebut menjual dua produk sekaligus, yakni alat bantu pendidikan finansial dan perdagangan forex. Hal ini, lanjutnya, dianggap melanggar kaidah ketentuan OJK soal fintech.
“Setelah kami bertemu dengan pihak OJK kemarin, kami putuskan untuk menjual alat bantu pendidikan finansial daring saja karena pasarnya kami lihat besar di situ,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, BSP kemudian telah memiliki legalitas SIUPL tertanggal 3 September 2019. Izin ini diperoleh setelah melakukan verifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring sesuai amanat Undang-undang Perdagangan Nomor 7/2014 dan Permendag Nomor 32/2008.
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), Andrew Susanto, memastikan bahwa dengan masuk ke penjualan alat bantu pendidikan finansial daring, BSP bukan termasuk fintech ilegal yang menggunakan metode money game atau ponzi. Sebab, ada produk berupa modul e-book yang dijual oleh BSP.
“Kalau money game atau ponzi kan itu menawarkan jasa. BSP tidak menawarkan jasa, tapi e-book pendidikan finansial,” tuturnya.
Sebagai informasi, Bitrexgo Solusi Prima mengklaim memiliki ribuan anggota yang telah aktif menggunakan modul pembelajaran finansial ini. Bisnis ini dimulai dari November 2018 bertempat di Jakarta. Hal ini seiring dengan kebutuhan akan pengetahuan tentang pendidikan finansial secara umum dan khususnya dibidang komoditi berjangka yang baik dan benar.
ADVERTISEMENT