Ditangkap KPK, Status Wisnu Kuncoro Dinonaktifkan dari Krakatau Steel

24 Maret 2019 16:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa
ADVERTISEMENT
Wisnu Kuncoro resmi menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau KRAS. Wisnu merupakan Direktur Produksi dan Teknologi KRAS.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus yang membelit Wisnu, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan nasib anak buahnya ini kemungkinan sudah dinonaktifkan dari jajaran direksi perusahaan. Keputusan nasib Wisnu sendiri sepenuhnya berada di tangan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Pasti itu sudah dinonaktifkan karena yang tanda tangan untuk direksi itu bu menteri," kata Silmy di kantornya, Jakarta, Minggu (24/3).
Saat ini, posisi Wisnu diambilalih oleh Silmy dan salah satu direksi lainnya yaitu Rahmad Hidayat. Rahmad merupakan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) KRAS.
Konferensi Pers PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Terkait Kasus OTT Wisnu Kuncoro. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Dalam jabatan Wisnu, Silmy mengambil tanggung jawab untuk proyek dan keputusan strategis. Sementara kerja operasional sehari-hari ditangani Rahmad.
Diakui Silmy, sebenarnya Rahmad sudah mengurusi pekerjaan Wisnu sejak seminggu lalu. Sebab, Wisnu telah mengajukan cuti pada pekan lalu sebelum ditangkap.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk pejabat pengganti Wisnu, Silmy masih membicarakannya dengan Kementerian BUMN. Pencopotan dan pengangkatan direksi BUMN bakal dilakukan melalui mekanisme yang sudah ada. Perusahaan sendiri tercatat bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 April 2019.
"Untuk penggantian yang sifatnya permanen memang harus melewati RUPS dan yang tak terkejut tetap harus dijadwalkan, ada namanya RUPSLB. Saya masih konsultasi dengan deputi dan ibu menteri terkait langkah selanjutnya dan penggantian," tuturnya.