Diteror Fintech Nakal? Adukan Lewat Jendela

8 Maret 2019 16:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjadi asosiasi P2P pertama yang diresmikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bersamaan dengan peresmian itu, AFPI juga meluncurkan wadah penyedia informasi dan pengaduan konsumen bernama ‘Jendela’.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan bahwa hal yang penting dalam kode etik pelaku P2P ialah cara penagihan kepada konsumen.
“Misalkan saya (konsumen) punya tagihan pada hari ini, ditagih lalu dia (penagih) kurang ajar. Dimaki tidak sopan, laporkan. Kalau enggak punya rekaman, kita cek,” katanya ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3).
Sunu menjelaskan, Jendela yang melingkupi setidaknya 99 anggota fintech terdaftar di OJK itu, terintegrasi dengan sistem data masing-masing fintech. Dengan begitu, kata dia, konsumen akan merasa dimudahkan.
Tak hanya terkait penagihan, kode etik AFPI itu menurutnya juga bakal mengatur soal bunga maksimal 0,8 persen per hari, batas bunga hingga 90 hari, serta perlindungan data konsumen.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara mengadukan fintech nakal melalui Jendela? Berikut caranya!
Sunu menjelaskan, konsumen yang merasa dirugikan bisa menghubungi call center Jendela. Bisa melalui nomor telepon 150505 pada hari kerja Senin-Jumat dan jam kerja 08.00-17.00 WIB. Di sisi lain, dapat juga melalui email [email protected] atau melalui website www.afpi.or.id.
“Misalnya melalui telepon nanti kan diminta menyampaikan bukti. Bukti itu kan harus bisa dipertanggungjawabkan artinya rekaman suara atau bukti screenshot chat itu bisa disampaikan,” kata Sunu.
Ia menekankan, barang bukti menjadi begitu penting. Sebab, dari laporan itu pengaduan kemudian bisa diproses lebih lanjut.
“Karena kan juga ada yang lapor ke kita karena banyak orang yang motifnya juga nggak jelas, mereka menyampaikan tapi tidak ada buktinya. Waktu kita lihat di back end-nya platform itu tidak ada,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, di sela peresmian AFPI menambahkan bahwa pengaduan itu nantinya bakal ditinjau selama paling lambat 3 hari.
Pada jangka waktu itu, AFPI bakal melakukan konfirmasi dan tindakan sesuai dengan tingkatan pelanggaran kode etik fintech P2P terkait. Jika sudah gawat, maka laporan akan dibawa ke Komite Etik AFPI.
"Nanti prosesnya akan berjalan. Hukuman terberatnya ya tergantung kasusnya. Tapi kalau sesuai aturan berlaku di asosiasi maka dia bisa dikeluarkan dari asosiasi," papar dia.
Imbas dari pelanggaran kode etik itu, kata Adri, tidak main-main. Mulai dari teguran hingga pencabutan keanggotaan AFPI. Dengan kata lain, saat fintech P2P tak tergabung lagi di asosiasi, maka status terdaftarnya di OJK pun bisa jadi dicoret.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana agar ini bisa membangun image fintech lending. Kami siap kerja sama dengan OJK, kami mohon bimbingan dari semua stakeholder. Tentunya kami berharap bisa bekerja sama dengan baik,” pungkas dia.