Ditjen Pajak Akan Lihat Data Transaksi Toko Online

21 Januari 2019 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tak mewajibkan para pedagang dalam paltform marketplace atau toko online untuk menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak, sebagai aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku efektif pada 1 April 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai para pedagang toko online tersebut merupakan pelaku usaha baru, sehingga penghasilannya tak wajib dikenakan pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lalu, bagaimana pemerintah mengetahui transaksi para merchant yang berpotensi dijadikan wajib pajak?
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan otoritas pajak akan mengetahui transaksi online melalui laporan periodik yang diberikan para penyedia platform marketplace. Dari sana lah, Ditjen Pajak bisa mengetahui transaksi yang dilakukan para merchant.
ADVERTISEMENT
"Nanti kan bisa pakai laporan dia kasih ke kami," kata Robert kepada kumparan, Senin (21/1).
Pekerja menaruh barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2018 di Warehouse Lazada Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menaruh barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2018 di Warehouse Lazada Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, untuk mengetahui transaksi di e-commerce, Ditjen Pajak akan menindaklanjuti data yang diberikan penyedia marketplace.
Adapun kewajiban untuk menyerahkan data tersebut juga diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
"Jadi Ditjen Pajak menindaklanjuti data, bukan mewajibkan di depan. Jadi pemilik platform wajib menyerahkan data secara periodik ke Ditjen Pajak," jelasnya.
Yustinus menuturkan, pihak penyedia marketplace harus memberikan data sesuai dengan transaksi yang ada. Jika data tersebut dirasa tak cukup, Ditjen Pajak juga bisa meminta kembali ke penyedia marketplace.
ADVERTISEMENT
"Bisa, kan pasal pelaporan data transaksi enggak dihilangkan," tambahnya.