Ditjen Pajak Akan Longgarkan Aturan Turis Belanja Bebas Pajak di RI

19 Februari 2019 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan kabijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) refund bagi turis asing yang berbelanja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, sebelumnya dalam Undang-Undang (UU) PPN diatur bahwa turis minimal harus berbelanja dengan nilai barang Rp 5 juta dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK) jika ingin menikmati fasilitas ini.
Adapun besaran PPN saat ini sebesar 10 persen. Artinya jika turis asing berbelanja sebesar Rp 5 juta, PPN yang bisa dikembalikan ialah sebesar Rp 500 ribu.
"Dulu kan Rp 5 juta di UU-nya, paling sedikit diberikan pengembalian Rp 500 ribu. Tapi ketentuan eksisting untuk 1 invoice saja," kata Robert di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/2).
Turis Asing Belajar Membatik di Kampoeng Batik Laweyan Foto: Istimewa
Dia menjelaskan, aturan tersebut kini tengah dalam proses revisi yakni nilai barang Rp 5 juta menjadi tak harus dalam 1 FPK. Pun tanggal pembelian juga diperbolehkan tak harus dalam hari yang sama.
ADVERTISEMENT
"Kita bikin draf tetap boleh minimal PPN Rp 500 ribu dengan kombinasi, total belanja tetap Rp 5 juta bisa meminta refund, walaupun berbeda tanggal juga berbeda toko," ujarnya.
Saat disinggung mengenai target aturan itu terbit, dia membeberkan bahwa saat ini proses harmonisasi tengah berlangsung. Ditargetkan pada bulan Maret 2019, revisi aturan tersebut sudah bisa dirilis.