Ditjen Pajak Diminta Bangun Sistem Laporan Data Kartu Kredit

4 Februari 2018 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kartu Kredit (Foto: picserver)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Kredit (Foto: picserver)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan kewajiban laporan data kartu kredit. Perbankan diminta melaporkan data-data transaksi kartu kredit yang rencananya akan mulai efektif pada April 2019.
ADVERTISEMENT
Kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Pajak sebaiknya terlebih dahulu membuat sistem online untuk pelaporan data kartu kredit. Sehingga, kekhawatiran masyarakat data tersebut disalahgunakan bisa diantisipasi.
“Harusnya bangun dulu sistemnya. Sehingga yang bekerja mengirim data itu ya sistem. Jadi masyarakat tidak khawatir ada penyalahangunaan. Dahului saja dengan pembuatan sistem, prosedur, atau SOP yang jelas dan mudah,” kata Yustinus saat dihubungi kumparan, Minggu (4/2).
Selain itu, Yustinus menilai ambang batas tagihan transaksi kartu kredit yang harus dilaporkan sebesar Rp 1 miliar terlalu tinggi. Sebab, jumlah tagihan setiap nasabah sangat fluktuatif sehingga dikhawatirkan tidak bisa mendapatkan data wajib pajak secara optimal.
ADVERTISEMENT
“Yang tepat itu batasan limit kartu kredit minimal Rp 100 juta sudah cukup karena pendekatannya konsumsi dari WP, bukan jumlah tagihan yang fluktuatif,” katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu membuat aturan baru lantaran data kartu kredit bukan termasuk klasifikasi rahasia, sehingga untuk mendapatkan tidak perlu izin atau aturan khusus. Transaksi kartu kredit juga bukan jenis data dalam data atau informasi menurut Perppu 1/2017 atau UU Nomor 9/2017.
“Tidak perlu mengikuti aturan ambang batas (limit transaksi di atas Rp 1 miliar) di UU ini,” ucapnya.
Sementara itu, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, mengatakan ingin melakukan komunikasi dengan DJP agar kepentingan yang direncanakan pemerintah ini dapat dilaksanakan tanpa memiliki risiko yang besar seperti penyalahgunaan data transaksi kartu kredit nasabah.
ADVERTISEMENT
“Kami ingin komunikasi dengan DJP karena sosialisasi threshold (ambang batas) tersebut belum kami dapat. PMK kan tidak tertulis. Jika benar ada threshold, saya rasa cukup fair karena dengan demikian penerbit lebih mudah menyampaikan data,” katanya.