Ditjen Pajak Imbau UKM Bikin Pembukuan untuk Hitung Omzet

5 Maret 2018 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kewenangan pemeriksa pajak atau fiskus kini semakin jelas untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak (WP) yang tidak kooperatif. Caranya dengan merinci metode lain untuk menghitung peredaran bruto (omzet) WP yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menekankan bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu bersikap berlebihan. Sebab, selama ini sistem perpajakan di Indonesia adalah self assesment atau penilaian pajak sukarela dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Dia mengungkapkan, dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terhadap 0,1% wajib pajak saja.
"Jadi yang 99,9% kami enggak pernah lihat. Dia (wajib pajak) punya buku atau catatan, kami percaya saja karena wajib pajak kan banyak. PMK ini hanya mempengaruhi sebagian kecil saja, jadi jangan ada anggapan Ditjen Pajak semena-mena," ujar Robert di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/3).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, para pelaku usaha yang biasanya tidak memiliki pembukuan atau pencatatan adalah pelaku UMKM. Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat sebaiknya membuat pembukuan atau pencatatan sendiri.
ADVERTISEMENT
"Sehingga metode tidak langsung atau penghitungan dari Ditjen Pajak tidak perlu diterapkan. Sebenarnya sudah kami sosialisasikan (cara melakukan pembukuan) tapi mungkin kurang mengena, nanti kami maksimalkan lagi," tambahnya.
Adapun aturan mengenai penghitungan omzet ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.
Beleid ini ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak 12 Februari 2018, serta langsung dapat digunakan untuk wajib yang sedang dilakukan atau dalam pemeriksaan dan belum selesai.
PMK tersebut juga memerinci cara lain untuk menghitung omzet dengan delapan metode.
Kedelapan metode tersebut yaitu transaksi tunai dan nontunai; sumber dan penggunaan dana satuan dan/atau volume; penghitungan biaya hidup; pertambahan kekayaan bersih; berdasarkan surat pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya; proyeksi nilai ekonomi; dan terakhir penghitungan rasio.
ADVERTISEMENT