Ditjen Pajak Intip Data Keuangan BUMN Dinilai Sama-sama Menguntungkan

23 Februari 2018 7:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
ADVERTISEMENT
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan secara sukarela memberikan akses data dan informasi keuangannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan, Menteri BUMN Rini Soemarno menjanjikan 30 BUMN siap terintegrasi dengan DJP hingga akhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
Dari 30 BUMN tersebut, sudah ada 8 BUMN yang menyatakan komitmennya, yakni PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Telkom Tbk, PT PGN Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kantor Kementerian BUMN di Medan Merdeka Selatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kementerian BUMN di Medan Merdeka Selatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, menjelaskan integrasi data tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengejar kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Ini menjadi solusi atas kompleks dan rumitnya berbagai tantangan perpajakan di Indonesia.
"Kalau yang kerja sama integrasi data lebih melihat, melaporkan sejak dini ini bagian dari pemerintah mencoba cooperative compliance," ujar Bawono saat berbincang di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (22/2) malam.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, integrasi data BUMN dengan DJP menjadi solusi baik kepada semua pihak atau win-win solution. Artinya, DJP memberikan kepastian pada BUMN jika nantinya ada persoalan pajak yang muncul tidak akan berujung sengketa.
"Wajib pajak mempertukarkan kepastian di awal dengan transparansi. Dia buka semuanya dia kasih semuanya, tapi dikasih kepastian. Bahwa semua persoalan pajak yang nantinya muncul tidak berujung sengketa. Itu yang lebih dituju itu," katanya.
Adapun data yang akan diakses yaitu pelaksanaan kewajiban perpajakan PT Pertamina (Persero) melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran) dan e-filing (pelaporan SPT).
Integrasi data tersebut akan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari BUMN. Untuk PT Pertamina (Persero) saja, selama ini jumlah faktur pajak yang diperoleh dari perseroan mencapai 3,7 juta faktur/tahun. Jika pengumpulan dilakukan secara manual, maka akan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
ADVERTISEMENT