Ditunda di Tol JORR, Penyederhanaan Golongan Tarif Berlaku di Tol Lain

20 Juni 2018 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi naik truk di Jalan Tol Trans Sumatera (Foto: Dok. Agus Suparto - Presidential Palace)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi naik truk di Jalan Tol Trans Sumatera (Foto: Dok. Agus Suparto - Presidential Palace)
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menunda integrasi dan penyederhanaan penggolongan tarif tol di ruas jalan tol Jakarta Outer Riang Road (JORR) atau Jalan Lingkar Luar Jakarta. Ini merupakan penundaan yang kedua kali, dari semula tanggal 13 Juni 2018 menjadi 20 Juni 2018, dan kini ditunda lagi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
Meski belum berlaku di tol JORR dan sejumlah ruas tol lainnya, namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerapkan penyederhanaan golongan tarif kendaraan di berbagai tol lain khususnya yang baru diresmikan. Hal ini dimaksudkan untuk menurunkan tarif bagi kendaraan angkutan logistik.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, kebijakan penyederhanaan golongan tarif kendaraan telah diterapkan di tol yang baru diresmikan, atau tol yang melakukan penyesuaian tarif.
“Kita terapkan di tol baru atau tol yang mengalami penyesuaian tarif, sudah kita berlakukan itu,” ujarnya kepada kumparan, Rabu (20/6).
Adapun golongan I di tol terdiri dari sedan minibus, pick up, jeep, microbus, bus kecil, dan bus besar. Sedang golongan II truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan golongan V truk dengan 5 gandar.
ADVERTISEMENT
“Sebelumnya ini kan ada 5 golongan di tol, sekarang ini sudah 3 golongan di tol-tol tersebut. Walaupun masih tertulis 5 golongan, tapi sekarang hanya ada 3 golongan tarif,” ucap Herry.
Ilustrasi penggolongan tarif tol. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggolongan tarif tol. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dia menjelaskan dalam aturan ini, tarif tol golongan II dan III sebesar 1,5 x tarif dasar golongan I. Sementara tarif tol golongan IV dan V sebesar 2x tarif dasar golongan I. Herry meyakini tarif tol bagi kendaraan pengangkut logistik terpangkas.
“Adanya kebijakan ini kan sebelumnya karena sopir truk yang mengeluhkan ke Pak Presiden soal biaya tol yang tinggi. Kita tidak akan tunda-tunda jika bisa langsung diterapkan,” katanya.
Menurut Herry, penyederhanaan golongan kendaraan diberlakukan di seluruh ruas tol menunggu pembahasan finalisasi pemberian kompensiasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang menurunkan tarif tol selesai oleh Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT