Dongkrak Kemudahan Berbisnis, Pemerintah Akan Rombak Undang-undang

21 Februari 2019 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berupaya memenuhi janji kampanye di penghujung kepemimpinan. Janji itu adalah meraih peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Bussiness (EoDB) di peringkat 40 besar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pun mulai membahas kembali upaya peningkatan EoDB. Pasalnya, pada Februari hingga Agustus, Bank Dunia atau World Bank akan kembali mengumpulkan dan menganalisis data dari Indonesia untuk menentukan peringkat EoDB tahun 2020.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini pun bertandang ke kantor Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian untuk membahas strategi peningkatan EoDB. Menurut Yasonna, pemerintah sangat optimistis target 40 besar bisa tercapai.
“Sangat optimistis (masuk ke 40 besar)” ungkap Yasonna di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Yasonna, saat ini pemerintah tengah menjajaki untuk melakukan perubahan tidak hanya pada kebijakan namun juga pada undang-undang. Saat ini, ada banyak kebijakan yang tidak bisa diubah karena bisa terjadi pertentangan dengan undang-undang.
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
“Ini untuk meningkatkan EoDB kita. Ada beberapa, bukan hanya kita, semua akan lakukan tugasnya. Ada beberapa yang harus ubah UU, ada beberapa hanya ubah kebijakan. Revisi UU itu misalnya kepailitan, PT, itu dan lain-lain dilakukan dengan kebijakan di bawah UU,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bank Dunia pernah merilis peringkat Ease of Doing Bussiness atau kemudahan bisnis di Indonesia. Pada Oktober 2016, Bank Dunia melaporkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia naik 15 poin dari 106 ke 91.
Kemudian di November 2017, Bank Dunia kembali merilis peringkat kemudahan bisnis di Indonesia naik 19 poin dari 91 ke 72. Mengacu pada dua kali kenaikan peringkat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang target tinggi peringkat kemudahan bisnis harus naik ke peringkat 40. Ternyata bukannya naik, peringkat kemudahan bisnis di Indonesia malah turun. Pada November 2018, Bank Dunia merilis peringkat kemudahan bisnis di Indonesia turun dari 72 ke 73.