DP Kendaraan Bisa 0 Persen, Gaikindo Ingatkan Risiko Kredit Macet

11 Januari 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru di diler (Foto: dok. Auto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru di diler (Foto: dok. Auto)
ADVERTISEMENT
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memungkinkan kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka, mendapat perhatian dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor atau Gaikindo. Asosiasi mengkhawatirkan potensi kredit macet, yang bisa membuat kendaraan bekas menumpuk.
ADVERTISEMENT
Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, memungkinkan masyarakat bisa mengangsur kendaraan bermotor dengan uang muka atau DP 0 persen. Asal, perusahaan pembiayaan atau leasing memiliko rasio pembiayaan bermasalah (NPL) netto maksimal sebesar satu persen.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menanggapi positif kebijakan otoritas tersebut. Selain mendorong pertumbuhan kredit, DP 0 persen juga bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan transportasinya.
Namun, Jongkie tetap mengingatkan agar hati-hati menetapkan kreditur yang layak mendapatkan DP 0 kendaraan. Tujuannya, untuk menghindari kemungkinan kredit macet hingga kendaraan bekas menumpuk.
“Kalau dia enggak sanggup, mobilnya diserahkan kembali, macet. Akhirnya jadi banjir nanti kendaraan bekas. Nah itu bisa berdampak negatif untuk penjualan mobil baru,” kata Jongkie saat dihubungi kumparan, Jumat (11/1).
Mobil bekas di MGK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di MGK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
Menurut Jongkie, perusahaan pembiayaan harus memiliki kriteria-kriteria persyaratan yang jelas dan cermat agar tidak salah memberikan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak sekadar orang membeli kendaraan 0 persen diterima, ya enggak juga. Mesti dilihat orang itu bonafit atau enggak, gajinya berapa sebulan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Jongkie tak memiliki target khusus untuk penjualan kendaraan pasca ditetapkannya kebijakan itu alias masih relatif sama dengan perolehan tahun 2018.
“Kami belum tahu, kita lihat dulu apakah karena ini targetnya jadi 1,5 juta? kita lihat dulu. Kalau memang ada pergerakan signifikan tiap bulan naik, rata-rata menjadi 150 ribu baru kita mikir lah,” ujarnya.
Diketahui, menurut Jongkie, per Desember 2018 lalu, penjualan kendaraan bermotor mencapai 1.150.000 kendaraan. Sementara target pada 2019 ini masih di angka 1,1 juta.
“Ya karena daya beli masyarakat kita adanya di situ. Kenaikannya yang paling banyak tetap mobil di bawah harga Rp 200 juta,” tutupnya.
ADVERTISEMENT