news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DP Rumah Dibebaskan, Tenor Cicilan Harus Diperpanjang 30 Tahun

3 Juli 2018 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rapat Dewan Gubenur Bank Indonesia pada Kamis (28/6) lalu telah memutuskan memberikan relaksasi atau pelonggaran kepada perbankan dalam menentukan besaran bunga kredit untuk pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) untuk pembelian rumah pertama. Itu artinya, pembeli rumah dimungkinkan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar DP rumah pertama, bahkan hingga 0% jika bank yang bersangkutan menyetujuinya.
ADVERTISEMENT
Pengamat Properti Rumah123.com Ignasius Untung mengatakan, sebenarnya pelonggaran DP memberatkan pembeli. Karena dengan pengurangan uang muka hingga 0%, beban DP dialihkan ke cicilan atau utang pokok. Dengan kata lain, DP rumah ditiadakan, cicilan per bulan menjadi tinggi.
Karena itu, kata dia, selain memberikan kelonggaran DP, BI juga harus menginstruksikan perbankan untuk memperpanjang masa cicilan atau tenor hingga 5 atau 10 tahun ke depan. Saat ini, bank pada umumnya memberikan tenor cicilan rumah maksimal 20 tahun.
“Jadi ada yang terbantu, tapi saya melihatnya secara total belum. Kenapa? Karena problemnya yang pertama itu bukan cuma di DP tapi jangka waktu atau tenor. Jadi kalau bisa kombinasi itu bagus, jadi DP nya diturunin, di satu sisi tenor dipanjangin,” kata Untung saat dihubungi kumparan, Selasa (3/7).
ADVERTISEMENT
Expo properti Pesta KPR BTN (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Expo properti Pesta KPR BTN (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
Untung mengatakan, penambahan tenor di setiap negara berbeda. Salah satu indikatornya adalah usia harapan hidup debitur. Katanya, kalau di Indonesia batas produktif seseorang berada di usia 55 tahun. Lebih dari itu, pekerja sudah dianggap tidak produktif. Hal ini berbeda dengan harapan hidup orang Australia yang dianggap lebih panjang.
“Jadi orang Indonesia usia 60-70 awal itu udah mulai sakit-sakitan dan sudah enggak bisa kerja. Sementara di Australia masih segar, usia 50 tuh masih produktif sehingga masih bisa nyicil lebih panjang. Nah jadi saya lihatnya (dengan aturan ini) tenor bisa dipanjangin menjadi 30 tahun masih bisa,” paparnya.
Hal yang sama juga diungkapkan ekonom BCA David Sumual. Dia mengatakan, pemerintah perlu memberikan perpanjangan tenor karena aturan ini bisa menyasar kaum milenial. Perpanjangan tenor bisa meringankan daya cicil kaum muda yang baru pertama kali beli rumah.
ADVERTISEMENT
David mengatakan, perpanjangan tenor bisa diberikan hingga 30 tahun. Menurutnya, perpanjangan tenor itu masih dalam batas aman. Dia mengatakan, jangan sampai 50 atau 100 tahun seperti di Yunani.