DPR: Jangan Pernah Terbayang Mencabut Batu Bara Murah untuk PLN

29 Agustus 2018 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
zoom-in-whitePerbesar
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
ADVERTISEMENT
Kewajiban perusahaan tambang memasok batu bara untuk keperluan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ADVERTISEMENT
Seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib menjual batu bara ke PLN sedikitnya 25 persen dari total produksi dengan harga khusus. Keputusan ini menetapkan harga batu bara yang dijual ke PLN sebesar USD 70 per ton untuk batu bara dengan nilai kalori 6.322 kcal/kg. Sempat muncul wacana untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menyatakan, aturan kebijakan DMO ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan diamanatkan dalam Undang-undang, sehingga pihak tertentu diminta untuk tidak pernah berpikir untuk mencabutnya.
“Aturan DMO ini sudah diamanatkan, jangan pernah terbayang untuk mencabut DMO,” tegasnya saat ditemui di Ruang Sidang Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN ( Persero) Amir Rosidin mengatakan, pemerintah tidak membatalkan kebijakan tersebut.
Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara di Sungai Musi (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara di Sungai Musi (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
“Dalam rapat terbatas (ratas) pada Selasa (31/7) lalu bahwa pemerintah membatalkan rencana pencabutan DMO. Ini berarti pemasok batu bara harus memasok ke PLN sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen),” katanya.
Amir menambahkan, pihaknya kini membeli batu bara seharga USD 70 dengan nilai kalori 6 ribu kcal/kg. Sementara, untuk perusahaan yang tidak memasok batu bara ke PLN, baik sesuai DMO maupun kontrak telah diserahkan daftarnya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui surat.
“Sudah kami kirim surat dan kita harap perusahaan itu memasok batu bara ke kami sesuai kontrak, sudah kami laporkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga akan melakukan pantauan secara rutin terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi pemasok batu bara kepada PLN setiap tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk menjaga pasokan batu bara ke PLN secara konsisten.
“DMO tidak dicabut dan tetap berlaku. Pemasok batu bara harus ikut Permen ESDM. Kami akan pantau rutin dan juga akan rapat dengan Minerba. Kami pantau semua mana yang harus dikirim ke PLN dalam rapat,” tutupnya.