DPR Janji Kebut RUU Migas Setelah Pemilu

21 Maret 2019 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Migas, Pertamina Hulu Energi. Foto: Dok. Pertamina Hulu Energi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Migas, Pertamina Hulu Energi. Foto: Dok. Pertamina Hulu Energi
ADVERTISEMENT
DPR RI berjanji bakal menyelesaikan Revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) pada tahun ini. Sebelumnya, RUU Migas ini menggantung di meja DPR selama kurang lebih enam tahun setelah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy mengatakan, usulan DPR dalam RUU ini sudah selesai di legislatif dan telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, DPR tinggal menunggu jawaban pemerintah untuk kembali menyempurkan isi revisi ini. Tjatur berjanji bakal mengebutnya setelah Pemilu.
"Usulan DPR sudah selesai, kemudian nunggu ampres (amanat presiden), dari presiden lalu dibahas. Mungkin karena pemilu jadi pending. Mudah-mudahan setelah pemilu bisa dikebut," kata dia dalam diskusi publik dengan INDEF di Jakarta, Kamis (21/3).
Tjatur menuturkan, alasan pemerintah belum memberikan balasan atas usulan terakhir DPR bisa jadi karena sibuk jelang pemilu. Tapi, dia memperkirakan, Presiden Jokowi bakal menyerahkanya ke DPR RI bulan depan sehingga bisa kembali dibahas di meja sidang pada Mei 2019. Dia pun optimistis RUU Migas ini bakal disahkan sebelum masa jabatan presiden periode 2014-2019 ini berakhir alias sebelum September 2019.
ADVERTISEMENT
Selain peleburan SKK Migas dan PT Pertamina (Persero) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK), Tjatur mengungkapkan bahwa RUU Migas ini juga mengatur skema bagi hasil Gross Split dan lainnya. Katanya, skema bagi hasil migas itu bisa dievaluasi sewaktu-waktu jika memungkinkan.
"Gross Split disebutkan di dalam UU, PSC atau bentuk lain yang menguntungkan. Lalu dievaluasi dalam waktu tertentu dan enggak menguntungkan salah satu pihak atau merugikan, bisa di-review," lanjutnya.