DPR: Pertamina Disuruh Jual Rugi Premium, Itu Melanggar Undang Undang

9 April 2018 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stok Bahan Bakar Minyak (BBM) habis. (Foto:  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
zoom-in-whitePerbesar
Stok Bahan Bakar Minyak (BBM) habis. (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penjualan Premium memang jadi masalah pelik buat PT Pertamina (Persero), setelah harga minyak dunia merangkak naik hingga menembus USD 60 per barel pada awal tahun ini.
ADVERTISEMENT
Menurut hitungan Pertamina, harga jual eceran Premium mestinya sebesar Rp 8.600 per liter jika mengacu formula harga jual eceran sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 2856 K/l2/MEM/2015.
Sementara harga yang ditetapkan pemerintah saat ini hanya Rp 6.450 per liter atau berselisih Rp 2.150 per liter dengan harga yang seharusnya. Pemerintah sendiri sudah menyatakan bahwa harga Premium dan Solar tak boleh naik sampai 2019.
Kehilangan pendapatan dari penyaluran Premium pada Januari-Februari 2018 ditaksir Pertamina mencapai Rp 3,9 triliun. Untuk mengurangi beban keuangan itu lah, maka Pertamina memaksa masyarakat beralih ke Pertalite dan Pertamax, sehingga terjadi kelangkaan Premium di berbagai tempat.
Pertamina pun mendapat teguran dari pemerintah dan diinstruksikan untuk menambah penyaluran Premium. Kabar terbaru, pemerintah bersiap mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan BBM jenis Premium untuk tersedia di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
ADVERTISEMENT
Saat ini, BBM jenis Premium hanya diwajibkan tersedia di luar Jamali seperti diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Adapun hal tersebut dilakukan agar pasokan Premium di Jamali juga terjaga, tak ada kelangkaan.
Sekarang banyak SPBU di wilayah Jamali yang tidak menyediakan Premium karena Perpres No. 191/2014 tak mewajibkannya. Dengan adanya Perpres baru, nantinya Pertamina wajib menjamin pasokan Premium di seluruh Indonesia, bensin RON 88 tersebut harus ada di semua SPBU termasuk di Jamali.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, menyatakan bahwa aturan baru pemerintah ini akan semakin membebani Pertamina. Padahal Pertamina terikat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN). Berdasarkan UU BUMN, Pertamina tidak boleh rugi.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi susah, Pertamina ditugaskan untuk melanggar Undang Undang. Kalau ada yang men-challenge, bagaimana menjawabnya?" kata Kardaya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (9/4).
Ia menambahkan, langkah pemerintah yang secara tidak langsung memerintahkan Pertamina untuk rugi ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Negara jadi melanggar Undang Undang yang dibuatnya sendiri.
"Yang jelas kalau Pertamina disuruh melanggar Undang Undang, ini menjadi pertanyaan buat investor, jadi tidak ada kepastian," ucapnya.
Jika pemerintah ingin harga Premium tidak naik tanpa melanggar Undang Undang, sebaiknya Pertamina diberi subsidi.
"Sekarang kalau Premium itu penugasan, biasanya ada PSO (Public Service Obligation). Kalau itu merugi, BUMN harus dikasih subsidi melalui APBN," tutupnya.