DPR Rapat dengan OJK Bahas Kondisi Bank Muamalat

11 April 2018 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas kondisi Bank Muamalat. Rapat yang berlangsung Rabu (11/4) dimulai pukul 11.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Thohir dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana.
"Kami ingin meminta penjelasan yang detail mengenai permasalahan yang ada di Muamalat ini seperti apa," ujar Hafisz di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).
Dari pernyataan tertulis Bank Muamalat yang disampaikan Februari lalu, hingga saat ini Bank Muamalat Indonesia masih dimiliki pemegang saham pengendali dari Islamic Development Bank atau IDB (32,74%), Boubyan Bank, Kuwait (22,0%), Atwill Holdings Limited, Saudi Arabia (17,91%), dan National Bank of Kuwait (8,45%).
Komisi XI DPR RI raker permasalahan Bank Muamalat (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi XI DPR RI raker permasalahan Bank Muamalat (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Bank Muamalat yang merupakan pionir bank syariah di Indonesia, memastikan masih bisa tetap kokoh berdiri meskipun kondisi perekonomian secara global cukup menantang.
ADVERTISEMENT
Kondisi likuiditas Bank Muamalat yang ditunjukkan oleh Financing to Deposit Ratio (FDR) sebesar 86,14%. Kondisi pada 2017 itu membaik dari tahun sebelumnya yang tercatat 96,47% akibat meningkatnya kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya di Bank Muamalat.
Dari sisi rasio kecukupan pemenuhan modal minimum (CAR) Bank Muamalat juga tercatat 11,58% per September 2017, angka tersebut berada di atas ketentuan yang berlaku. Pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross tercatat pada level 4,54% dan NPF net tercatat 3,07% di mana angka ini masih berada di bawah ketentuan yang berlaku yakni 5%.