DPR Rapat dengan Sri Mulyani, Akankah Kasus Century Disinggung Lagi?

11 April 2018 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi XI DPR hari ini dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Rapat tersebut rencananya membahas protokol keenam Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement in Services (AFAS), realisasi penerimaan negara, BPDP Kelapa Sawit, serta holding BUMN.
ADVERTISEMENT
Namun, anggota Komisi XI Fraksi Golkar Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan, komisi keuangan dan perbankan tersebut tak menutup kemungkinan untuk menyinggung kembali Sri Mulyani terkait kasus Bank Century.
Hal ini terkait adanya perkembangan baru kasus Century, yakni putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (10/4) kemarin. Dalam putusan tersebutt, hakim Effendy Muchtar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus korupsi Century.
Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini menjadi tersangka, mengacu pada vonis Budi Mulya.
"Kalau di jadwal memang tidak ada agenda pembahasan itu. Tapi bisa jadi pas pembahasan AFAS, pertanyaan itu akan muncul," ujar Purnamasidi kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (11/4).
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Anggota Komisi XI Fraksi Nasdem Johnny G Plate juga mengatakan hal serupa. "Agenda memang tidak membahas itu karena itu kan ranah hukum. Tapi apakah akan disinggung juga nanti tergantung perkembangan rapat tersebut," kata dia.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga diamini anggota Komisi XI Fraksi PAN Hafisz Thohir. "Mungkin saja," ujarnya singkat.
Meski demikian, Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng mengatakan bahwa agenda hari ini tidak ada hubungannya dengan Century. Sehingga dirinya meyakini bahwa adanya rapat kerja dengan Sri Mulyani hari ini berjalan seperti yang dijadwalkan.
"Saya rasa agenda hari ini tidak ada relevansinya dengan kasus Century dan ini sudah masuk ranah hukum, biarkan hukum yang berbicara saja," jelas Mekeng.
Sri Mulyani saat rapat bersama komisi XI DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani saat rapat bersama komisi XI DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Gugatan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," kata Effendy saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008, Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan merangkap Ketua KSSK, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia yang juga anggota KSSK, Raden Pardede sebagai Sekretaris KSSK, dan Muliaman D. Hadad sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.