DPR Setujui Usulan Anggaran BKPM Tahun Depan Rp 788 Miliar

19 Juni 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BKPM Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BKPM Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI menyetujui usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, soal pagu indikatif anggaran BKPM 2020 sebesar Rp 788 miliar. Sebelumnya Thomas sempat meminta tambahan pagu anggaran sebesar Rp 202 miliar untuk 2020.
ADVERTISEMENT
Thomas mengatakan BKPM telah mengusulkan anggaran pagu indikatif TA 2020 sebesar Rp 788.413.591.550. Sedangkan berdasarkan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor B.231/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2019 dan S-338/MK.02/2019 tanggal 29 April 2019 perihal Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun 2020, pagu indikatif BKPM TA 2020 adalah sebesar Rp 585.471.934.000
“Sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp 202.941.657.550 yang belum diakomodir," ungkap Thomas, di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR RI, Rabu (19/6).
Kepala BKPM Thomas Lembong (kiri) dan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly (kanan) di Kantor Eximbank, Jakarta Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Thomas mengatakan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa kegiatan seperti kegiatan pelayanan konsultasi perizinan berusaha melalui video call, post audit pemenuhan komitmen pelayanan perizinan berusaha dengan outsourcing hingga kegiatan kualifikasi pemeringkatan PTSP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pagu indikatif sebesar Rp 585,4 miliar tersebut rencananya akan dialokasikan untuk dua program besar. Pertama, Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya sebesar Rp 298,05 miliar. Kedua Program Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal sebesar Rp 287,41 miliar.
Berdasarkan rapat tersebut, Komisi VI DPR RI akhirnya mengabulkan usulan pagu indikatif BKPM.
“Komisi VI menerima usulan tambahan anggaran BKPM sebesar Rp 202,94 miliar yang belum diakomodir,” ujar Pimpinan Rapat Komisi VI, Azam Asman Natawijana.
Selanjutnya Komisi VI akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.