DPR Targetkan Revisi UU Antimonopoli Selesai September 2018

9 Juli 2018 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan KPPU (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan KPPU (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI menargetkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 1999 selesai dibahas pada September 2018.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Martri Agoeng menyampaikan, dalam beberapa waktu terakhir RUU tentang Antimonopoli itu dibahas secara intens oleh pihak terkait. Jika selesai, RUU tersebut diyakini dapat memperkuat kelembagaan KPPU.
“Kita percaya kelemahan-kelemahan KPPU akan tertutup dengan adanya UU ini,” katanya di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (9/7).
Dia membeberkan, pembahasan RUU itu di masa persidangan bulan ini terhambat oleh pembahasan rencana anggaran kementerian/lembaga. Oleh karenanya, pembahasan RUU tersebut baru bisa dilanjutkan di masa sidang selanjutnya.
“Masa sidang berikutnya Agustus-September 2018. Kita coba selesaikan pembahasan masa sidang itu, September 2018,” ucap Martri.
Adapun poin yang ada di RUU itu yakni KPPU masih tetap diposisikan sebagai lembaga independen, tidak dibawahi kementerian/lembaga lain. Kemudian diatur pula denda untuk pelaku usaha yang nakal sebesar 30% dari penjualan tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
Lalu bagi pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi wajib melapor sebelum melakukan aksi korporasi. Selanjutnya, KPPU akan bisa menindak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia apabila terbukti melakukan praktik monopoli.
Yang terakhir, KPPU ke depan dapat memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli. Syaratnya, pelaku usaha itu bersedia mengungkapkan informasi mengenai rahasia kecurangan yang melibatkan pihak lain.
“Kita akan meminta teman-teman yang pernah berkasus agar ikut membahas RUU ini, agar kita tahu celah mana berpotensi bisa dilanggar,” ucap Anggota Komisi VI DPR RI lain dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.