Dukung Ekonomi Nasional, Menperin Minta Industri Pakai Produk Lokal

2 September 2019 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mentan berikan alat-alat pertanian. Foto: K Wahyu Nugroho/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mentan berikan alat-alat pertanian. Foto: K Wahyu Nugroho/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini terus menggenjot kemampuan Indonesia untuk bisa meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada sektor industri. Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, membeberkan setidaknya ada 4 sektor potensial yang perlu terus didorong penggunaan produk lokal. Mulai dari industri migas hingga alat kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Industri penunjang migas, industri ketenagalistrikan, industri alat mesin pertanian dan industri alat kesehatan saat ini telah memiliki nilai TKDN yang signifikan dan telah mampu mendukung pembangunan nasional,” ujar Airlangga di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (2/9).
Hingga saat ini, Airlangga menyebut migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25 persen sampai dengan 75,09 persen. Sedangkan, pada sektor industri ketenagalistrikan memiliki capaian TKDN berkisar antara 7 persen sampai dengan 80 persen.
“Capaian TKDN sektor industri alat mesin pertanian berkisar antara 25 persen sampai dengan 62 persen dan pada sektor industri alat kesehatan capaian TKDN berkisar antara 6,26 persen sampai dengan 98,52 persen,” imbuh dia.
Mentan Mendes bagi alat pertanian dan benih jagung Foto: Marcia Audita/kumparan
Maka dari itu, Airlangga menegaskan, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dijalankan pemerintah sejak 2006 perlu terus digencarkan.
ADVERTISEMENT
Program tersebut, kata dia, mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD serta memberikan preferensi kepada barang/jasa produksi dalam negeri dalam proyek-proyek tersebut.
Apalagi, pemerintah telah menguatkan dukungannya dalam sebuah aturan, yaitu pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Isinya, bahwa setiap pengguna produk dalam negeri (K/L, Pemerintah Daerah, Badan Usaha) wajib dan diharapkan secara pro aktif membentuk Tim P3DN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang atau jasa pemerintah.
“Saya berharap seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dapat mendorong pelaksanaan program P3DN dengan optimal dan memaksimalkan seluruh potensi sektor industri dalam negeri,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT