Dulu Gagal, Bisakah Pemerintah Paksa Eksportir Tambang Bawa Dolar?

6 September 2018 7:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM berencana memberikan sanksi kepada para pengusaha tambang mineral dan batu bara yang tidak membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia. Aturan ini diberlakukan untuk menyelamatkan rupiah dari gempuran dolar AS yang makin perkasa.
ADVERTISEMENT
Pengenaan sanksi ini menyusul adanya rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk minerba dalam melakukan ekspor.
Sebenarnya, skema L/C bukan kebijakan yang benar-benar baru, langkah serupa juga pernah diterapkan pada 2015-2016 lalu di sektor minerba. Waktu itu, Bank Indonesia (BI) juga mensyaratkan DHE langsung disimpan di bank devisa di Indonesia atau bank asing. Tapi tak jelas hasil dari kebijakan tersebut.
"Aturan tersebut sudah diberlakukan di sektor tambang, tapi sejauhmana pelaksanaannya terus terang kami tidak pantau," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada kumparan, Kamis (7/9).
Diakui Kementerian ESDM, penerapan kebijakan serupa pada 2015-2016 belum berhasil. Karena itu, belajar dari pengalaman sebelumnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan meminta laporan dari perusahaan tambang untuk memenuhi persyaratan meletakkan dolar hasil ekspor di bank devisa di Indonesia atau bank BUMN yang memiliki kantor perwakilan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Sanksi berupa pengurangan kuota produksi disiapkan Kementerian ESDM untuk eksportir tambang yang tak membawa pulang dolarnya ke Indonesia.
Terkait ancaman sanksi ini, Hendra mengaku belum mengetahuinya. "Terus terang kami belum lihat aturan terkait sanksi tersebut," ucapnya.
Ilustrasi Dolar-Rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dolar-Rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Meski Kementerian ESDM mengaku menyiapkan sanksi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan lebih melakukan langkah persuasif daripada menjatuhkan hukuman kepada para eksportir.
Selain itu, pemerintah juga akan mengkomunikasikan secara baik kepada para pelaku bisnis agar bersedia membawa dan menaruh DHE kembali ke Indonesia.
"Enggak lah (sanksi), kami akan ngomong persuasif, kami ada UU-nya. Artinya kami tidak akan ngomong buat aturan secara ini, kami akan ngomong ke eksportirnya saja," ujar Darmin.
ADVERTISEMENT