Duterte Bebaskan Bea Masuk Produk Sejenis Kardus Asal Indonesia

25 Maret 2019 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Pemerintah Filipina di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte, kembali memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan/safeguard duty untuk produk test liner board, yakni kertas karton sejenis bahan kardus. Dalam ketentuan ini, Indonesia termasuk negara yang mendapat pengecualian pengenaan safeguard duty dari Filipina.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam surat Secretary of Trade and Industry Filipina kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Filipina pada 22 Januari 2019. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, menyatakan bea masuk hampir selalu menjadi kabar buruk bagi industri di berbagai negara.
“Namun Indonesia kali ini mendapat pengecualian tindakan safeguard duty sebagaimana yang sudah diterapkan sejak pengenaan awal, pada tahun 2016. Indonesia kembali dikecualikan dari ketentuan ini karena nilai impor produk tersebut ke Filipina kurang dari 3 persen,” kata Oke melalui pernyataan tertulis, Senin (25/3).
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, ekspor testliner board ke Filipina masih fluktuatif. Tapi ekspor produk tersebut memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan.
Pada Januari 2019, nilai ekspor produk ini ke Filipina turun 30,81 persen atau menjadi sebesar USD 407,74 ribu dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 589,34 ribu. Sebelumnya, di tahun 2018, ekspor test liner board Indonesia ke Filipina tercatat sebesar 3,61 juta kg atau senilai USD 1,66 juta.
ADVERTISEMENT
Nilai ini melonjak tinggi dibandingkan ekspor tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 185,37 ribu kg atau senilai USD 84,90 ribu. Bahkan pertumbuhan ekspor yang menunjukkan tren positif sebesar 42,46 persen selama tahun 2014-2018.
Ilustrasi gulungan kertas produk asal Indonesia. Foto: Dok. Fajar Paper
Pemerintah Filipina mengenakan safeguard duty sejak tahun 2011. Ketentuan ini kemudian diperpanjang melalui Department of Trade and Industry (DTI) Order pada 19 Agustus 2016 dengan besaran 890,31 peso Filipina per metrik ton (MT). Saat ini, ketentuan tersebut sudah memasuki perpanjangan untuk tahun ketiga sampai bulan Juni 2019. Nantinya Pemerintah Filipina akan meliberalisasi bea masuk menjadi 845,80 peso Filipina per MT hingga Juni 2020.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati menambahkan, Pemerintah Filipina tetap mempertahankan tindakan safeguard duty karena memberikan efek positif terhadap industri test liner board domestik Filipina. Namun, hal ini juga memberikan dampak positif bagi Indonesia karena peluang ekspor produk test liner board ke Filipina semakin terbuka.
ADVERTISEMENT
Menurut Pradnyawati, Filipina merupakan negara yang cukup gencar menggunakan instrumen pengamanan perdagangan termasuk safeguard duty. Dengan pengecualian yang diterima Indonesia saat ini, peluang untuk kembali menggenjot ekspor produk tersebut ke Filipina terbuka lebar.
“Diharapkan perusahaan Indonesia mampu memanfaatkan semua peluang ekspor produk test liner board, termasuk produk kertas dan turunannya ke Filipina dan dengan memanfaatkan pasar yang ditinggalkan negara lain yang terkena tindakan safeguard duty untuk produk tersebut,” pungkas Pradnyawati.