Ekonom: UU KPK Rusak Iklim Investasi

18 Oktober 2019 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susana konferensi pers ekonom desak presiden terbitkan Perpu KPK di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (18/10). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Susana konferensi pers ekonom desak presiden terbitkan Perpu KPK di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (18/10). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para Ekonom kompak satu suara soal Undang-undang KPK yang kini telah terbit, Jumat (18/10). Direktur Riset Center of Reform (CORE) Indonesia, Pieter Abdullah mengatakan, adanya undang-undang baru itu memang memperlemah KPK.
ADVERTISEMENT
Ia pun tak menyangkal dengan ruang gerak KPK yang terbatas akan memperburuk khususnya kepada iklim investasi yang datang ke Indonesia.
“Revisi (UU KPK) harus dibatalkan Perpu. KPK sudah sangat positif masuknya investasi kepada kita, korupsi sebagai oli pelancar investasi itu logika yang sesat. Dan itu tidak didukung fakta-fakta,” ujarnya saat melakukan konpers di Hotel Mercure, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Pieter juga bilang 223 ekonom yang sebelumnya memberikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi sebagian besar berasal dari akademisi dan institusi.
Dengan demikian, dia meyakinkan tidak ada muatan politis dari desakan untuk mengeluarkan Peraturan Undang-undangan KPK atau Perpu KPK.
Selain itu, Pieter juga menyatakan RUU KPK yang disahkan oleh DPR akan mengurangi kredibilitas investor kepada Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Revisi harus dibatalkan, keluarkan Perpu KPK kan kinerja sudah sangat baik, dipercaya dunia. Indeks persepsi korupsi naik, artinya korupsi turun,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menambahkan, salah satu yang membuat investor enggan menanamkan investasi ke Indonesia adalah soal kepastian hukum.
Enny meragukan kepastian hukum dengan pembahasan yang dilakukan di DPR hanya dalam waktu 15 hari saja. Ia pun menjelaskan draf pembahasan yang dibahas di DPR tidak sama dengan draf yang selama ini diklaim telah dibahas lama oleh publik.
“Salah satu yang membuat investor enggan menanamkan modalnya karena kepastian hukum. Termasuk soal korupsi dan abuse of power. Ini mengapa investor yang hengkang dari China beberapa waktu lalu lebih memilih negara lain untuk menaruh dananya,” katanya.
ADVERTISEMENT