news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Karyawan Minta Merpati Tak Diputus Pailit

13 November 2018 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Facebook/@Merpati Nusantara Airlines)
zoom-in-whitePerbesar
Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Facebook/@Merpati Nusantara Airlines)
ADVERTISEMENT
Belasan eks karyawan BUMN bidang transportasi udara, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), berunjuk rasa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Presidium Flight Operations Officer Merpati, Yan Zulhadi, aksi demonstrasi itu bertujuan agar pemerintah memperjuangkan Merpati tak diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
“Di PN Niaga Surabaya besok ada keputusan perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), kami berharap Merpati ini tidak dipailitkan,” kata Yan kepada kumparan di lokasi, Selasa (13/11).
Dia pun menceritakan sejak Merpati berhenti beroperasi karena masalah utang di Februari 2014, sekitar 1.400 karyawannya se-Indonesia dirumahkan tanpa pesangon. Sebab perseroan waktu itu tak memiliki uang.
“Tidak punya uang, utangnya banyak kan. Baru di 2015 sebagian dibayar, baru 40-50 persen. Masih ada yang belum dibayar,” papar Yan.
Demo karyawan Merpati di depan kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/11/2018). (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo karyawan Merpati di depan kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/11/2018). (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Berdasarkan perhitungan pihaknya, besaran hak normatif eks karyawan yang masih harus dibayar Merpati sekitar Rp 317 miliar. Perseroan di 2015 berjanji akan membayar di 2018 saat mendapatkan investor.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, saat ini utang Merpati ke berbagai pihak sebesar Rp 10,6 triliun, sementara aset Merpati kurang dari Rp 1 triliun. Jika diputus pailit, otomatis aset itu akan dikuasai oleh kreditur atau pemberi utang.
“Kalau dipailitkan, kami kemungkinan bisa tidak dapat apa-apa, aset jadi milik kreditur. Merpati jadi tidak punya apa-apa kan,” jelasnya.
Menurut Yan, kini terdapat investor yang berminat menanamkan modal untuk kembali menghidupkan Merpati. Jika PKPU disetujui, dia yakin hak normatif eks karyawan yang belum dibayarkan akan dipenuhi.
“Lagipula kalau bisa beroperasi lagi akan memberikan manfaat ekonomis ke mitra bisnisnya, sebenarnya itu juga harapan mayoritas kreditur,” kata Yan.
Selain ke kantor Kementerian Keuangan, eks karyawan Merpati itu juga melakukan aksi demonstrasi di depan Mahkamah Agung dan Kementerian BUMN. Harapannya, pemerintah turut campur tangan dalam urusan ini.
ADVERTISEMENT