Empat Keuntungan buat Swasta yang Danai Proyek Infrastruktur

21 Desember 2017 8:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Tinjau Ruas Tol Batang-Semarang (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Tinjau Ruas Tol Batang-Semarang (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus mendorong supaya skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat dijalankan untuk pemenuhan pendanaan proyek infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam skema itu, swasta yang berinvestasi ke suatu proyek infrastruktur diizinkan mengelola output proyek tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anita Firmanti menyampaikan, skema KPBU sebenarnya tidak hanya bertujuan untuk menutupi kekurangan pembiayaan infrastruktur dari APBN.
“KPBU ini salah satu modernisasi sistem pembiayaan untuk proyek infrastruktur. Selain itu, KPBU dilakukan untuk memberikan kesempatan pada swasta mengelola proyek infrastruktur,” jelasnya kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (21/12).
Dia pun mengungkapkan, selain proyek jalan tol, proyek pembangunan sumber daya air seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) seperti SPAM Bandar Lampung, SPAM Semarang Barat, SPAM Umbulan, dan saluran pembawa air baku dari Bendungan Karian juga menggunakan skema KPBU.
Ilustrasi pipa air (Foto: PIxabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pipa air (Foto: PIxabay)
“Jangan kira hanya proyek jalan tol, bandara, atau pelabuhan saja yang bisa dikerjasamakan, proyek sumber daya air juga,” katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan Kementerian PUPR, skema KPBU memiliki empat manfaat, yakni berbagi risiko pemerintah dengan swasta, target spesifik periode konstruksi sehingga swasta menyelesaikan sesuai kesepakatan, transfer pengetahuan dari swasta kepada pemerintah, hingga menarik pihak swasta lain untuk berinvestasi dengan skema KPBU.
“Jelas ketika swasta lain sukses menjalankan skema KPBU, pihak swasta lain juga akan tertarik,” tutup Anita.