Enaknya, PNS Jabatan Ini Dapat Tunjangan dari Jokowi Rp 1,26 Juta

12 Agustus 2019 8:04 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger. Adapun tunjangan yang diberikan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,26 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang diteken pada 26 Juli 2019.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres itu yang dikutip dari laman Setkab, Senin (11/8).
Adapun tujuan pemberian tunjangan tersebut yaitu untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional kataloger.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tunjangan kataloger yang diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres itu, dibebankan APBN. Sedangkan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Pemberian tunjangan kataloger dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.
ADVERTISEMENT
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 7 Perpres tersebut.