news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eni Teken Kontrak Blok East Ganal

17 Juli 2018 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksplorasi migas lepas pantai. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Eksplorasi migas lepas pantai. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Tiga kontrak bagi hasil Gross Split hasil penawaran Wilayah Kerja (WK/blok) minyak dan gas 2018 hari ini ditandatangani di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Tiga Wilayah Kerja (WK/blok) yang kontraknya ditandatangani hari ini, yaitu Blok East Seram, East Ganal, dan Southeast Jambi.
ADVERTISEMENT
Pada penawaran WK 2018 terdapat 4 pemenang, sementara satu kontrak lainnya (WK Citarum) telah ditandatangani pada 7 Juni 2018.
Kontrak Blok East Ganal ditandatangani oleh Eni East Ganal Limited dengan Komitmen Pasti Eksplorasi G & G dan 1 sumur eksplorasi, dengan total investasi USD 35,35 juta dan Bonus Tanda Tangan USD 1,5 juta.
Kontrak Blok East Seram ditandatangani oleh Balam Energy Pte Ltd dengan Komitmen Pasti Eksplorasi G & G dan Seismik 2D 500 km, total nilai investasi USD 900 ribu dan Bonus Tanda Tangan USD 500 ribu.
Sedangkan Kontrak Southeast Jambi ditandatangani oleh Konsorsium Repsol Exploration South East Jambi BV dan MOECO Southeast Jambi BV. Komitmen Pasti Eksplorasi G & G dan Seismik 2D 300 km. Total nilai investasi USD 4,65 juta dan Bonus Tanda Tangan USD 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Dengan ditandatanganinya ketiga kontrak tersebut, tercatat hingga hari ini, pemerintah telah melaksanakan tanda tangan kontrak PSC Gross Split sebanyak 9 WK yang terdiri dari 5 WK hasil penawaran tahun 2017, yaitu Blok Andaman I, Andaman II, Pekawai, West Yamdena dan Merak-Lampung, dan 4 WK hasil penawaran tahun 2018.
Selama 3 bulan terakhir, draft kontrak telah diselesaikan dan Kontraktor juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Bonus Tanda Tangan, penerbitan Jaminan Pelaksanaan serta pengurusan dokumen legal terkait entitas baru untuk menandatangani kontrak bagi hasil Gross Split tersebut.