ESDM: Divestasi Saham Freeport Harus Selesai Akhir Bulan Ini

4 Juli 2018 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tambang Emas Freeport (Foto: TJAHJO ERANIUS / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Tambang Emas Freeport (Foto: TJAHJO ERANIUS / AFP)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menandatangani perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Perpanjangan IUPK ini ditandatangani Kementerian ESDM pada 29 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan perpanjangan izin diberikan agar kegiatan operasi dan produksi di tambang PT Freeport Indonesia tak terganggu.
Perpanjangan hanya diberikan selama satu bulan karena negosiasi antara pemerintah dan Freeport ditargetkan selesai selambat-lambatnya akhir bulan ini.
Seperti diketahui, ada 4 isu yang dinegosiasikan pemerintah dengan Freeport, yaitu perpanjangan stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi saham, dan pembangunan smelter.
Bambang mengungkapkan, salah satu hal yang masih mengganjal dalam negosiasi adalah masalah lingkungan di area tambang Freeport. Meski begitu, dia tidak bisa merinci perkembangannya karena permasalahan itu berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ADVERTISEMENT
“Karena memang ada beberapa hal yang dalam proses penyelesaian, yang utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport. Saya kurang jelas tapi tim kita monitor tapi itu langsung ditangani KLHK sehingga bisa ditanya ke mereka. Kami monitor, kami juga support,” kata Bambang dalam konferensi pers di Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (4/7).
Selain masalah lingkungan, Bambang menegaskan isu-isu lain yang dinegosiasikan pemerintah dan Freeport sudah mendekati final, seperti nilai divestasi saham Freepot. Lalu, pembahasan smelter juga terus berjalan dan begitu juga perpanjangan izin operasi.
“Untuk kegiatan yang lain, divestasi, smelter, dan perpanjangan izin operasi artinya mengenai ketentuan sudah dalam proses final. Untuk masalah lingkungan diperlukan waktu sehingga kita memberikan waktu kembali tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan sampai 31 Juli 2018,” jelasnya.
ADVERTISEMENT