ESDM: Ekspor Batu Bara Tahun Ini Hanya Bisa Ditambah 25 Juta Ton

23 Agustus 2018 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM menargetkan produksi batu bara ditambah 100 juta ton tahun ini. Ekspor batu bara digenjot untuk menguatkan nilai tukar rupiah yang saat ini melemah terhadap dolar AS.
ADVERTISEMENT
Dengan penambahan kuota ini, produksi batu bara dalam negeri pun ditargetkan mencapai 585 juta ton dari sebelumya 485 juta ton. Aturan ini sudah diteken Menteri ESDM dalam Keputusan Menteri Nomor 1924 K/30/MEM/2018 mengenai Perubahan Atas Penetapan Persentasi Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan dalam Negeri Tahun 2018.
Sayangnya, hingga akhir tahun target itu tidak akan mampu dikejar. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengtakan, hingga Desember 2018, tambahan produksi batu bara maksimal hanya di kisaran 25 juta ton.
"Kira-kira tambahannya sampai akhir tahun 25 juta ton," kata Bambang saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/8).
Ada beberapa penyebab tambahan produksi 100 juta ton tak mungkin bisa dicapai. Kata Bambang, tambahan produksi mempertimbangkan beberapa faktor seperti daya dukung lingkungan, kapasitas alat, dan hasil feasibility study (FS) dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Enggak (akan terkejar 100 juta ton). Itu kan (hanya) SK menterinya. Itu kan ke lingkungan, kapasitas alat, kapasitas FS. Semua dipertimbangkan daya dukung lingkungan. Kalau (ditambah) 100 juta ton mampu ya mampu. Tapi 100 juta ton (tahun ini) enggak mampu,” jelas dia.
Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Tambahan produksi batu bara sebesar 25 juta ton itu rencananya berasal dari 30 perusahaan yang telah mengajukan kenaikan kuota produksi ke Kementerian ESDM. Rinciannya, 18 perusahaan akan disetujui karena sudah memenuhi kewajiban mereka untuk menjual batu bara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari produksinya. Adapun 12 perusahaan lainnya, kewajiban DMO mereka masih dikisaran 12,5 persen-25 persen.
Sebenarnya, setelah aturan ini terbit, sudah ada 40 perusahaan yang mengajukan tambahan produksi ke Kementerian ESDM. Hanya saja, 10 perusahaan tak mendapat tambahan kuota karena belum menjalankan kewajiban DMO dengan baik. Setoran DMO mereka ke PLN masih di bawah 12,5 persen dari produksi.
ADVERTISEMENT