ESDM Izinkan Kenaikan Harga Bensin Shell untuk Sementara

23 Mei 2018 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SPBU Shell Gatot Subroto (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SPBU Shell Gatot Subroto (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Shell Indonesia telah mengajukan kenaikan harga BBM nonsubsidi ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, usulan itu belum juga ditindaklanjuti Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan saat ini pihaknya masih mengevaluasi usulan Shell tersebut. Meski begitu, Djoko mempersilakan Shell untuk menaikkan harga bensinnya untuk sementara waktu sembari menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Belum, kami masih evaluasi. Yang penting begini saja, kalau memang sudah harus diterapkan yang penting dilaporkan ke kita dulu saja. Untuk sementara ini, tidak perlu menunggu kami, kalau Shell sudah merasa harus mengubah harga ya silakan saja,” kata Djoko saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5).
Sebenarnya dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penetapan atau perubahan harga jual BBM nonsubsidi ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapat persetujuan Menteri.
ADVERTISEMENT
Djoko berkilah, setelah Shell menaikkan harga untuk sementara waktu ini, nantinya Kementerian ESDM akan mengevaluasi berapa margin yang didapat perusahaan asal Belanda itu dalam menjual BBM nonsubsidi dengan harga yang baru.
Dalam Permen 21/2018 disebutkan, margin keuntungan dari harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) alias BBM nonsubsidi maksimal 10%.
“Nanti kami evaluasi apakah marginnya itu melebihi sepuluh persen atau tidak. Kalau tidak, jalan saja tidak apa-apa. Sementara, laporkan saja dulu,” katanya.