ESDM Jamin Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi Tak Rugikan Pertamina Cs

16 April 2018 21:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SPBU 34.102.06 yang berada di Hang Lekir Gelora. (Foto:  Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SPBU 34.102.06 yang berada di Hang Lekir Gelora. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemerintah menginginkan harga bensin nonsubsidi mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol laju inflasi.
Meski harga BBM nonsubsidi diatur, Kementerian ESDM menjamin badan usaha penyalur BBM seperti Pertamina, Total, Shell, AKR, dan Vivo tak akan dirugikan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa keuntungan para pelaku usaha hanya dibatasi agar tak terlalu besar saja, tapi tetap untung.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah mengatur margin keuntungan dari penjualan BBM dengan batas bawah 5% dan batas atas 10%. Dalam aturan baru, batas bawah 5% itu akan dihapus. Dengan begitu, bisa saja pemerintah mengatur agar pelaku usaha menjual BBM nonsubsidi dengan keuntungan di bawah 5%.
ADVERTISEMENT
"Aturan sebelumnya kan untung minimal 5% dan maksimal 10%, sekarang batas minimalnya tidak ada. Jadi untungnya bisa di bawah 5% tapi enggak rugi. Enggak akan di bawah keekonomian," kata Djoko saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4)
Djoko mengaku sudah mendiskusikan pengaturan harga BBM nonsubsidi ini dengan para pelaku usaha. Katanya, para pelaku usaha bersedia mengikuti kebijakan baru pemerintah.
"Pelaku usaha swasta sudah saya kumpulkan, mereka ikut saja. Kita lagi rapat sama mereka soal SOP (Standar Operasional Prosedur), tata cara persetujuan untuk harga, syarat-syaratnya apa saja yang perlu dilengkapi," tutupnya.